SIBOLGA NEWS – JAM 13.30 WIB
Tiga orang perempuan berinisial AT (65) warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan, Labuhan Medan, R alias D (32) warga Bandar Setia, Gg Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan Medan dan RH alias A (48) warga jalan Medan Tembung Psr X Kecamatan B Khalifah Medan ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Sibolga, ketiganya ditangkap karna mencuri pakaian disalah sebuah toko yang ada di Jalan Suprapto Sibolga. Jumat (21/6)
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Senin (1/7) menerangkan bahwa saksi Radha Radika datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas dengan membawa 3 orang perempuan, dimana ketika berada ditoko milik orgtuanya di jalan R. Suprapto didatangi oleh 2 orang perempuan yang tidak dikenal untuk membeli sepatu dan pakaian dan kemudian datang 1 orang lagi guna beli sepatu kulit
“Langsung saksi yang melayaninya dan tak lama ketiga perempuan tersebut pergi meninggalkan toko dengan tidak ada membeli barang, dengan perginya perempuan tersebut saksi menchek bahwa celana panjang 15 potong, celana pendek 10 potong dan 1 stel sepatu tidak ada lagi,” katanya seraya menambahkan selanjutnya saksi melihat ketiga perempuan tersebut berada pada toko yang tidak jauh dari toko miliknya
Lanjutnya, lalu saksi bertanya kepada ketiga perempuan tersebut “Ibu tadi datang ketoko saya” dan ketiga perempuan tersebut tidak mengakuinya yang akhirnya salah satu dari ke 3 perempuan tersebut membenarkan dan tidak jadi membelinya. Sehingga saksi mengatakan “Kok barang – barang kami hilang” dan ketiga perempuan menerangkan tidak ada mengambilnya dan saat itu saksi ingin menchek mobil Avansa BK 1553 EP yang ada didekat saksi dengan tiba – tiba bergerak dengan cepat
“Sehingga saksi berteriak dan saat itu ketiga perempuan tersebut hendak pergi naik betor dan dibantu masyarakat mengamankan ketiga perempuan tersebut dan menyerahkan ke Polsek Sibolga Sambas dan saksi dirugikan Rp 2.700.000,” jelas Sormin
Disampaikannya, cara perbuatan dilakukan dimana tersangka R alias D dan RH alias A berpura – pura menawar serta mengelabui sipemilik toko dan saat itulah AT mengambil barang kemudian meletakkan/membuat dalam mobil Avanza BK 1553 EP yang dalam posisi standbye.
“Mobil toyota Avanza BK 1553 EP yang dipakai sebagai sarana transfortasi dalam melaksanakan aksi yang dirental di Medan, Ide untuk melakukan aksi pencurian adalah tersangka AT dengan menyiapkan biaya operasional Rp 1.800.000 dengan imbalan pada pengemudi Rp 250.000 tidak termasuk biaya rental dan pada tersangka R alias D dan RH alias A akan menerima imbalan Rp 200.000 perorang,” ujarnya
Ketiga tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas dan saat ini telah dititipkan ke Lapas Tukka diduga melapas 363 ayat (1) ke 4e Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)






