TAPTENG NEWS – JAM 10.30 WIB
Di jaman reformasi seperti sekarang ini ada kepala desa (Kepdes) yang tidak memahami pentingnya keterbukaan Informasi Publik. Dimana Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang pengembangan pribadi dan Lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan Nasional.
Hal ini perlu di pahami oleh semua pelayan publik yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng). Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Kebun Pisang sangat tidak sesuai dengan UU RI yang ada.
Kejadian ini sangat mengecewakan awak media yang datang ke rumah kediamannya untuk konfirmasi terkait penggunaan dana desa tahun 2019. Tapi sangat disayangkan melihat sikap dari sang Kepala Desa Kebun Pisang yang terkesan cuek seakan – akan tidak melihat kalau ada tamu yang datang.
Kalau di lihat dari penampilannya sang Kepala Desa Kebun Pisang adalah orang yang punya pendidikan cukup tinggi, tapi kenapa cara menanggapi terlihat tidak senang. Padahal dia tahu kalau yang datang wartawan ingin mencari informasi.
Sepertinya sang kepala desa sengaja menghindar dari pertanyaan wartawan, terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2019. Semestinya sebagai pelayan publik, Kepala Desa wajib menjawab pertanyaan awak media sesuai dengan wewenangnya, bukan malah menghindar seperti orang yangtidak punya tanggung jawab baru – baru ini.
Atas kejadian ini, terkait dengan penggunaan dana desa tahun 2019 di Dusun II Desa Kebun Pisang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (TapTeng) dituding tidak transparan pada pelaksanaan dalam kegiatan pembangunan pembukaan jalan ke kebun.
Pembangunan pembukaan jalan yang bersumber dari dana Desa (DD) yang jarang dilintasi warga sehingga dapat dinilai tidak tepat sasaran alias mubajir, menghamburkan uang negara hanya menguntungan sepihak dari luar daerah saja.
“Semua program yang dilaksanakan oleh Kepala Desa tidak transparan. Tiba – tiba program lahir, bagaimana dana desa dapat cair kalau sebagian masyarakat menyetujui,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan nama kepada Tapanuli News 24 Jam, Sabtu (27/7).
Warga menjelaskan, Kepala Desa Kebun Pisang selalu menghindar dari warga saat ditanya terkait program dari dana desa yang hanya melibatkan perangkatnya saja dan sebagian masyarakatnya.
“Warga berharap penegak hukum dapat mengungkap dugaan kecurangan penggunaan Dana Desa di kampung ini,” pinta warga.
Amatan di lapangan, penggunaan pembukaan jalan di Desa tersebut tidak di temukan papan nama kegiatan. (nh)






