SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Sibolga Binsar Manalu mengatakan dinasnya tidak lagi memiliki kewenangan mengawasi praktek ilegal fishing di laut.
“Kalau masalah pengawasan ilegal fishing tersebut bukan wewenang kami, karena itu merupakan tugas Pemerintah Provinsi yang punya kewenangan mengeluarkan izin kapal nelayan,” katanya
“Pengawasan tidak lagi kepada kita, tapi ada di Provinsi, sesuai Undang – undang (UU) otonomi daerah, sudah banyak yang dicabut itu. Dan saat ini, dinas juga kita bukan kelautan lagi, tapi perikanan,” ucap Binsar seraya menambahkan terkait persoalan pemberatasan alat tangkap ikan menggunakan pukat trawl dan bahan peledak, di Kota Sibolga,” tambahnya
Selain itu, pengurusan dokumen kapal 6 – 30 Gross Tonase (GT) tidak lagi dilakukan di Daerah tingkat II (Kabupaten/ Kota), melainkan sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi. Karena Pengurusan 6 sampai 30 itukan sudah di Provinsi.
Disinggung soal keberadaan kapal pengawasan milik Dinas Perikanan, sebut Binsar, hanya difungsikan sebagai transportasi memantau keluar masuk kapal nelayan, terutama yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Dinas kita hanya monitoring pembinaan aja, untuk turun kelapangan memonitoring, kita bekerjasama dengan yang terkait di lautan, seperti KSOP, dengan Kelautan Perikanan, Polair, kita hanya mencheck keberadaan nelayan saja, termasuk dokumen kapalnya,” terangnya.
Binsar juga tidak memungkiri keberadaan praktek ilegal fishing yang terjadi di perairan Sibolga dan kawasan Pantai Barat Sumatera, merupakan ulah dari oknum tertentu. (riz)






