SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
Bukan hanya KNTM, aksi unjuk rasa masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Nelayan Bersatu Sibolga – Tapteng juga mendapat tanggapan serius dari organisasi nelayan tradisional lainnya yakni Aliansi Masyarakat Nelayan Tapanuli (AMANTA).
Dengan tegas, AMANTA menolak keras beberapa poin tuntutan yang disampaikan pendemo ke DPRD Kota Sibolga beberapa hari yang lalu. Salah satunya, desakan agar pemerintah daerah dan DPRD dapat melegalkan beroperasinya pukat trawl. Tak hanya itu, AMANTA juga mengaku akan mendukung langkah KNTM untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak beroperasinya kembali pukat trawl dan sejenisnya.
Hal tersebut dikatakan Arwan Swandy Hutagalung, mewakili AMANTA. Dia juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah dan DPRD yang menerima tuntutan para pendemo.
“Kami sangat menyesalkan tindakan pemerintah daerah melalui DPRD, yang menerima apa yang menjadi tuntutan Aliansi Nelayan Bersatu Sibolga Tapanuli Tengah tersebut. DPRD Sibolga seharusnya menghormati Undang – undang dan peraturan yang telah berlaku,” kata Arwan Swandy, Senin (21/10).
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua nelayan tradisional melalui kordinator dan ketua kelompok Nelayan. Untuk melakukan aksi bersama untuk menguatkan TNI AL melakukan penegakan hukum di laut.
“Kami Aliansi Masyarakat Nelayan Tapanuli mendukung penuh TNI AL Sibolga dan semua pihak terkait melakukan tindakan pemberantasan kapal – kapal Destruktif Fishing tanpa pandang bulu sesuai dengan Undang – Undang dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sekilas diterangkannya, pada pertengahan tahun 2018, kegiatan penangkapan ikan secara illegal dengan cara merusak laut terjadi di Laut Tapanuli. Diawali dengan beberapa kapal pukat trawl kecil atau mini ukuran GT 1 dan GT 2. Setelah itu, melihat situasi yang aman, tidak ada kelompok yang ribut dengan beroperasinya kapal trawl mini tersebut, kapal-kapal pukat trawl pun semakin bertambah, dengan ukuran yang semakin besar. “Tetapi masih dalam bentuk kamuflase dan ukuran dibawah GT 30,” terang nya.
Bertambahnya kapal pukat trawl tersebut semakin menekan hasil tangkap nelayan tradisional. Bahkan, banyak nelayan kecil tidak mampu lagi melaut. Karena menanggung kerugian besar. “Biaya operasional habis tanpa ada hasil tangkap,” ungkapnya.
Ironis nya, bukan cuma hasil tangkap yang jauh berkurang, alat tangkap nelayan kecil pun dirusak oleh kapal – kapal pukat trawl.
“Syukur kalau kita tahu kapal pukat trawl mana yang merusak alat tangkap kita, masih bisa kita minta ganti rugi. Jika tidak ketahuan, nelayan hanya bisa berpasrah saja. Inilah yang membuat keadaan masyarakat nelayan tradisonal semakin terpuruk saat ini, akibat tidak berhentinya kapal – kapal pukat trawl mengeruk hasil laut,” tukasnya.
Bahkan masih kata Arwan Swandy, kondisi tersebut mengakibatkan bertambahnya pengangguran. “Gak ada lagi yang berani melaut. Karena takut, alat tangkapnya dirusak pukat trawl. Belum lagi, uang yang digunakan membeli alat tangkap tadi diperoleh dari koperasi simpan pinjam,” ketusnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan di 5 tahun terakhir sangat gencar melakukan perang terhadap Illegal Fishing dan Destruktif Fishing. Sesuai dengan Undang – undang Perikanan No. 45 tahun 2009, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri KKP No. 71 tahun 2015 lalu, yang disempurnakan menjadi Permen No 71 tahun 2016. Tetapi sayang kata Arwan Swandy, keseriusan tersebut tidak berlangsung lama, hanya dua setengah tahun saja.
Di Sibolga dan Tapanuli Tengah, pengusaha diduga dibantu oleh oknum – oknum TNI AL, Polair, PDSKP, Pemerintah Daerah dan Syahbandar untuk mengelabui Undang – undang dan peraturan tersebut. Dengan memanfaatkan informasi institusi masing-masing dalam mengamankan kapal pukat trawl yang beroperasi.
“Seperti, informasi kapan saja TNI AL akan melakukan patroli, bisa bocor, agar kapal – kapal pukat trawl tahu kapan dan dimana bisa beroperasi. Jika kapal patroli razia ke selatan, pukat trawl akan beroperasi di barat dan jika kapal patroli ke barat, ya pukat trawl beroperasi ke selatan dan begitu seterusnya. Bahkan, jika kapal KRI atau kapal Satgas 115 tiba – tiba datang untuk patroli, para oknum ini tidak akan sungkan melakukan sambutan demi upaya lobi – lobi agar nantinya KRI dan satgas 115 tidak melakukan penangkapan terhadap kapal – kapal pukat trawl yang beroperasi,” ketusnya.
Tidak tanggung – tanggung, pengusaha pukat trawl akan mengerahkan massa untuk melakukan unjuk rasa, jika ada kapal pukat trawl yang ditangkap.
“Seperti yang terjadi tanggal 17 Oktober 2019 di Sibolga, Demo menuntut pungli dihapuskan tetapi didalamnya dimuat bebaskan 2 kapal yang ditangkap diperairan pulau Nias dan bebaskan kapal pukat trawl beroperasi,” pungkasnya.
Menurutnya, demo Aliansi Nelayan Bersatu Sibolga – Tapteng, yang diduga merupakan titipan dari cukong kapal pukat trawl, sama dengan melakukan perlawanan terhadap negara melalui Undang – undang Kelautan dan Perikanan.
“Saya menghimbau kepada setiap cukong yang mendalangi demonstrasi kemarin, cukup sudah melakukan Destruktif Fishing. Dari hasil selama ini sudah seharusnya merubah alat tangkap dari yang merusak menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan. Mari patuhi perundang – undangan dan peraturan yang ada. Jangan nanti kapal – kapal tersebut tidak jadi milik anda. Segala bentuk upaya apapun yang dilakukan cukong – cukong ini untuk beroperasi, pasti akan ketahuan juga, karena nelayan merupakan mata dilautan,” pungkasnya. (hen)






