Tahanan Titipan Merupakan Tanggung Jawab Jaksa

Daerah, Sibolga1657 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Kaburnya tahanan Kejari Sibolga juga dibenarkan oleh pihak Lapas Sibolga. Melalui KPLP, Gusti mengatakan bahwa terdakwa atas nama Faisal Rizal Siregar masih berstatus A3 atau tahanan pengadilan. Meski berstatus tahanan Pengadilan, namun untuk penahanan merupakan tanggungjawab Kejaksaan.

“Kalau A1 kan tahanan Polisi, kalau A2 kan tahanan Kejaksaan, A3 adalah tahanan Pengadilan. Tapi, yang bertanggungjawab untuk menitipkan, ngebon ya jaksa lah,” kata Gusti. Selasa (05/11)

Menurutnya, terdakwa dijemput atau di bon oleh JPU, Donny Doloksaribu pada 1 November 2019 untuk dibawa berobat ke rumah sakit. Karena tahanan masih dibawah tanggungjawab Kejaksaan atau JPU, pihak Lapas kemudian menyerahkannya.

“Oleh pak Donny tahanan ini diambil lagi. Kan kemarin dititipkan. Diambil lagi untuk dirawat inap di rumah sakit terdekat. Kami ini kan statusnya penitipan, kalau Napi ya milik kami. Kalau jaksa atau Polisi nya minta, ya kami berikan. Karena sakit, ya dirawat. Segala bentuk tanggungjawanya ya beralih kepada Kejaksaan, tahanannya, perobatannya,” terangnya sambil menunjukkan surat bukti penyerahan tahanan kepada Donny sebagai JPU.

Keputusan membawa tahanan untuk dirawat inap di rumah sakit kata Gusti merupakan kebijakan dari JPU. Hal tersebut, setelah perawat Lapas melaporkan kondisi tahanan yang sedang sakit.

“Menurut perawat lapas, terdakwa mengalami hiper tensi, gula darah naik dan kencing berdarah. Sempat diperiksa perawat lapas. Dilaporkan ke pihak penahan (jaksa) kemudian jaksa yang memutuskan untuk membawa berobat ke rumah sakit,” ungkap Gusti.

Sore, setelah tahanan kabur masih kata dia, pihak Kejaksaan melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada pihaknya, disusul dengan surat Laporan keesokan harinya. “Sorenya langsung dilaporkan secara lisan. Tadi pagi sudah masuk suratnya,” tukasnya.

Tak hanya itu, Gusti juga membenarkan kalau Faisal merupakan tahanan kasus narkotika, yang beralamat tempat tinggal terakhir di Kota Padang Sidempuan.

“Kasusnya Narkotika, pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Alamat terakhirnya, Jalan HC Aminoto, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan,” pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *