2 Tahun Di PHK Secara Sepihak, 41 Karyawan Tuntut Gaji & Pesangon Belum Dibayar

Daerah, Sibolga530 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 9.00 WIB

Sudah 2 tahun lamanya sejak di PHK secara sepihak dengan tuntutan gaji dan pesangon yang belum dibayar, sebanyak 41 karyawan membentangkan spanduk di depan pintu masuk pabrik PT ASL (Anugerah Sibolga Lestari) di Jalan Raya Sibolga – Sidempuan Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, Senin (18/11).

Perwakilan karyawan Tumbur Siagian kepada wartawan di lokasi aksi mengatakan, pihaknya memprotes kebijakan perusahan yang telah mem PHK secara sepihak sebanyak 41 karyawan 2 tahun lalu dimana kehidupan karyawan sudah dibiarkan tanpa ada perhatian.

“Sudah 2 tahun lamanya perusahaan tidak mempekerjakan kami lagi namun hak – hak karyawan seperti gaji dan pesangon belum dibayarkan,” katanya.

Menurutnya, tuntutan karyawan didasari pengalaman bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah karet ini karena ada karyawan yang sudah bekerja selama 20 tahun hingga 40 tahun lamanya.

Ia juga memomohon dukungan dari masyarakat luas, pemerintah setempat untuk membantu perjuangan mereka dalam menuntut hak – hak karyawan.

Isi spanduk yang dibentang karyawan “Kami mohon dukungan semua pihak, kami sedang memperjuangkan hak hak kami selaku karyawan dan saat ini sudah dalam proses persidangan di pengadilan hubungan industrial pada PN Medan”.

Pantauan wartawan, aksi karyawan ini tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Aktifitas perusahaan terlihat berjalan seperti biasa hingga akhirnya para karyawan yang melakukan aksi hanya bisa mengikat spanduk di tembok pabrik lalu membubarkan diri dengan tertib.

Tumbur sebelumnya menguraikan, PHK sepihak dari perusahaan diawali pemutusan aliran listrik di pabrik dari pihak PT  PLN Area Sibolga awal tahun 2018 karena alasan adanya perselisihan pembayaran tagihan listrik.

Sejak saat itu aktifitas perusahaan terhenti secara total dan seluruh karyawan tidak dipekerjakan lagi.

Perselisihan antara perusahaan dengan PT PLN selanjutnya bergulir ke PN Sibolga hingga ke PT Medan.

“Perselisihan selesai dan pihak PLN telah menyambung kembali aliran listrik ke pabrik dan saat ini pabrik sudah beroperasi kembali,” katanya.

Namun, lanjut dia perusahaan justru mempekerjakan karyawan baru sementara kami karyawan sebelumnya tidak dipekerjakan kembali.

“Atas kebijakan perusahaan ini kami menuntut hak berupa gaji dan pesangon, namun sudah 2 tahun lamanya tuntutan kami belum dibayar,” katanya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *