SIBOLGA NEWS – JAM 19.00 WIB
LPS alias L (46) warga jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Sibolga terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena melakukan penganiyayaan terhadap Mastiur Br. Situmorang yang tidak lain adalah kakak iparnya sendiri.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Rabu (27/11) menjelaskan Mastiur Br Situmorang datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Dimana adik kandung suami saksi melakukan penganiayaan
“Setelah menerima laporan tersebut memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan lidik serta olah TKP, setelah tersangka memberikan keterangan selanjutnya pihak keluarga meminta agar tersangka tidak dilakukan upaya hukum berupa penahanan. Sehingga hal tersebut dikabulkan, namun setelah itu tidak ada upaya penyelesaian dari tersangka dan juga tersangka tidak koperatif,” katanya menambahkan Polsek Sibolga Sambas melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika melintas di jalan SM Raja, Sibolga.
Dijelaskanya, tersangka pernah dihukum pada tahun 2017 dalam kasus Narkotika dan dihukum di Lapas Tukka selama 1 tahun 6 bulan dan belum berumahtangga. Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara menampar wajah kakak Iparnya dan dilakukan dengan seorang diri.
“Penganiayaan dilakukan tersangka dimana sebelumnya abang kandung tersangka bertengkar dengan isterinya (Mastiur Br Situmorang) hingga menyebutkan nama tersangka sehingga mendengar itu tersangka emosi dan mengucapkan kata – kata yang tidak pantas dengan menunjuk sehingga dengan tiba – tiba tersangka menampar wajah kakak Iparnya,” jelasnya menambahkan akibat tamparan yang dilakukan tersangka dalam hal ini Mastiur Br Situmorang merasa sakit dan mengalami luka gores pada pipi dan kepala atas sebelah kanan mengalami bengkak.
Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (ded)












