Soal Kasus Penelantaran Istri Oknum Guru SDN 081226 Ditetapkan Tersangka, Melamar CPNS 2018 Data Lajang

Daerah, Sibolga754 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Terkait kasus penelantaran istri yang dilakukan oleh salah seorang oknum tenaga pendidik di SD 081226 kota Sibolga berinisial JS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sibolga

Plt Inspektorat Kota Sibolga Yahya Hutabarat SE, MM ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan mengenai laporan tersebut telah di kroscek kemudian pengaduannya sudah masuk dan sudah di proses oleh auditor atau pemeriksa.

“Nah setelah diperiksa oleh auditor atau pemeriksa, memang mereka sudah berumah tangga sudah ada beberapa tahun menjalaninya. Ternyata ada masalah, dimana JS tidak pernah memberikan nafkah kepada istrinya. Sehingga istri JS melaporkannya ke Polres Sibolga,” katanya Yahya

Dijelaskannya, sejalan dengan pernikahan mereka itu. Pada saat itu Pemko Sibolga membuka pelamaran CPNS 2018, kemudian oknum JS ini ikut melamar CPNS di kota Sibolga dengan memakai data lajang padahal dia sudah menikah.

“Bahwa untuk melamar PNS, kalau dia mengakui sudah menikah dia harus ada surat nikah. Sementara oknum JS ini hanya ada surat keterangan menikah dari Gereja, makanya saya bilang ke Auditor kenapa tidak di kroschek ke BKD. Apakah memang dari BKD tidak bisa surat keterangan nikah dari Gereja untuk melamar PNS, sebab pada waktu pelamaran PNS oknum JS mengakui sudah menikah, akan tetapi surat – surat pelamaran untuk menjadi PNS yang disampaikan oknum JS ini ke BKD memakai data lajang,” katanya

Yahya juga mengintruksikan ke auditor untuk segera mencek ke BKD Sibolga, karena menurut dari pengakuan oknum JS ini surat nikah semua yang disampaikan ke BKD itu berkas mengaku sebagai lajang.

“Kemudian mengenai oknum JS dalam kasus penelantaran istri ini, kami masih belum mengambil kesimpulan. Karena seharusnya ini terlebih dahulu diperiksa Dinas Pendidikan sebagai SKPD nya. Namun itupun kami telusuri dulu ke BKD nanti,” terangnya.

Sambungnya, mengenai oknum JS yang sudah di tetapkan Polres Sibolga sebagai tersangka kami pun otomatis akan mengeluarkan sanksi

Ketika ditanya mengenai pemanggilan inspektorat terhadap oknum JS ini, Yahya menyebut sudah kita lakukan pemanggilan.

“Karna itu lah tadi saya tahu, bahwa keterangan oknum JS ini melamar memakai data lajang dan sementara dia sudah berumah tangga.

Saat ditanya mengenai pengangkatan oknum JS ini sebagai CPNS apakah bermasalah atau tidak, Yahya menjelaskan sudah pasti bermasalah. Karena setiap PNS itu kakinya sudah terikat dengan peraturan.

“Apalagi kalau sudah di tetapkan tersangka, serta menjalani hukuman. Otomatis oknum JS sudah pasti bermasalah, apalagi dirinya masih berstasus CPNS begini,” paparnya.

Dirinya menegaskan, kalau memang dia menggunakan data lajang. Padahal sudah berumah tangga atau sudah menikah, ini sama saja oknum JS sudah menggunakan pemalsuan identitas diri dan ini bisa di pidana,” pungkasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *