SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Pedagang Pasar Nauli Sibolga mengeluh terkait adanya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 73 Tahun 2019 tentang kenaikan tarif retribusi di pusat pasar yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda).
Para pedagang Pasar Nauli Sibolga juga mengaku merasa cukup berat mengenai kenaikan tarif retribusi lahan serta biaya pengelolaan tersebut. Seperti dikatakan Pena salah serang pedagang ayam potong yang telah berjualan tujuh tahun di pasar Sibolga Nauli mengatakan dirinya sangat mengeluhkan retribusi yang biasanya lapak dikutip Rp 4 ribu per hari degan kutipan sampah per Minggu hanya sampai Rp 5 ribu.
“Tapi sekarang menjadi Rp 2 ribu per hari, kemudian untuk lapak dagangan sekarang dikutip per meter, yang saya gunakan 4 meter untuk lapak ayam, kalau dikalikan Rp 4 ribu sudah Rp 16 ribu per hari kalau per meter dihitung,” ujarnya, Jumat (6/12)
Sementara itu, Boru Situmorang mewakili pedagang ikan basah juga mengeluhkan hal yang sama, mereka dikutip Rp 7 ribu perhari, karena menurutnya pengutipan retribusi tersebut tidak sesuai dengan penghasilan yang di dapat.
“Mengenai Walikota (Perwal) nomor 73 Tahun 2019 tentang kenaikan tarif retribusi tersebut, jelas kami keberatan karena tidak sesuai hasil penjualan kita dengan tarif tersebut, apalagi sekarang ikan tak laku, sudah dua kali saya bayar kenaikan itu mulai dari Senin, sudah kita bayar 7 ribu,” ucapnya.
Dirinya juga tidak mempungkiri bahwa sebelumnya pihak UPT Pasar Sibolga telah melakukan surat edaran Perwal tentang kenaikan retribusi lahan melalui spanduk yang di tempelkan di beberapa titik di pasar tersebut.
“Memang sudah ditempelkan sama dibuat spanduk di depan bahwa mulai tanggal 2 Desember retribusi sudah naik,, tetapi sebelumnya tidak ada sosialisasi langsung kepada kami,” terangnya.
Disisi lain juga disampaikan Bustanul Arifin salah seorang pedagang bumbu dapur sudah 20 tahun berjualan menyampaikan dirinya dan pedagang lain akan melakukan aksi jika nanti surat yang dilayangkan ke Pemko Sibolga tidak direspon.
“Kami mencoba dulu melayangkan surat tertulis ke Walikota langsung sebagain pembuat Perwal, serta DPRD Sibolga, kalau memang ada solusi dari mereka bahwa bisa dikaji ulang Perwal itu untuk apa kita aksi, tapi kalau mereka tidak punya tanggapan, maka kami akan mengadakan aksi ke kantor Walikota Sibolga,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perindustrian dan perdagangan (Perindag) Kota Sibolga Hendra Darmalius, Jumat (6/12) mengatakan bahwa Perwal yang baru ditetapkan tahun 2019 tersebut bertujuan untuk meningkatkan PAD Sibolga yang mana tarif retribusi pasar sejak tahun 2012 dinilai berjalan ditempat.
“Jadi hasil pembahasan kami dengan para stakeholder dan Perindag, bahwa 2012 itu tak ada kenaikan, kita diharapkan ada peningkatan PAD, karena adanya peningkatan PAD diharapkan adanya pelayanan untuk dipasar itu ada peningkatan,” kata Hendra.
Pihaknya juga menuturkan bahwa kenaikan retribusi tersebut diberlakukan tidak hanya untuk kepentingan Pemerintah melainkan untuk kepentingan masyarakat umum.
“Jadi tidak semata – mata kami naikkan retribusi ini untuk kepentingan Pemerintah saja, tapi nanti akan kembali juga ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya. (riz)






