SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
EH alias E (29) salah seorang nelayan warga Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare Sibolga, berhasil diamankan Polisi karena telah melakukan kekerasan terhadap Gundala (nama samaran) bersama dengan dua orang temannya, pada Jumat (06/12).
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin mengatakan Tumpal Parulian Purba (46) salah seorang warga Jalan Mawar nomor 59, kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga datang melapor ke Polres Sibolga dimana saat dirinya hendak pulang kerumah mendapat laporan dari masyarakat seraya menyampaikan “Lihat dulu anakmu sudah dipukuli”.
“Selanjutnya dirinya bersama isterinya pergi menuju tempat lokasi dimana dirinya melihat anaknya bersama dengan dua orang temannya dalam keadaan berdiri serta tangannya dalam keadaan terikat,” ujarnya.
Lanjutnya, merasa dirugikan dan tidak senang. Dirinya kemudian melaporkan ke Polres Sibolga. Setelah laporan diterima Kasat Reskrim AKP D Harahap,SH memerintahkan unit PPA untuk mengambil keterangan dan unit luar menyelidiki dan olah TKP.
“Selanjutnya pelaku dapat diamankan, setelah diperoleh informasi dari masyarakat di jalan Ketapang Gang Senggol, Sibolga. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya
Tambahnya, tersangka mengaku melakukan kekerasan dengan cara mengikat tangan mereka menggunakan tali plastik dan kemudian mengikatkan pada tiang serta menutup kepala dengan plastik warna hitam dan memukul bahagian kepala dengan menggunakan sandal jepit serta menyiram tubuh dengan menggunakan air.
“Tersangka diduga telah melapas 76C Jo pasal 80 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,” terangnya. (riz)






