PKL Diluar Pasar Minta Ditertibkan

Daerah, Sibolga283 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Puluhan pedagang Pasar Sibolga Nauli minta ke DPRD kota Sibolga agar PKL (Pedagan Kaki Lima) yang berada diluar Areal Pasar agar segera ditertibkan. Keluhan tersebut langsung disampaikan pedagang ke Komisi II yakni Rivorman Saleh Manalu, bersama yang didamingi Herman Soni Saragih dan Hermanto Simamora diruang rapat Komisi.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori, serta dihadiri Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sahban Tambunan, Kepala UPT Pasar Johannes Panjaitan dan sejumlah Kepala Bidang di instansi terkait.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Marudut Manullang salah seorang pedagang sayur di Pasar Sibolga Nauli mengatakan kehadiran PKL di tiga ruas jalan yakni di jalan Patuan Anggi, Pari dan Tenggiri telah menyebabkan pengunjung di Pasar Nauli menjadi sepi.

“Akibatnya pedagang Pasar sangat kesulitan untuk membayar beban retribusi dan kontrak kios kepada Pemerintah Daerah melalui UPT (unit pelaksana teknis) Pasar. Kami mohon, pedagang yang ada di luar pasar segera ditertibkan. Persoalan ini sudah lama kali keluhkan, tapi tetap saja terkesan kurang di pedulikan,” ungkap Marudut pada, Kamis (12/12).

Dirinya juga menyinggung keberadaan pedagang sayuran dari luar kota yang mengisi pelataran pasar hingga sisi jalan Patuan Anggi sesuai perjanjian.semestinya pedagang tersebut hanya diperbolehkan berjualan dari dini hari hingga mulai pukul 07.00 pagi. “Namun, saat ini para pedagang dari luar kota telah melanggar kesepakatan batas waktu yang ditentukan. Setiap harinya, pedagang yang dari luar daerah telah bebas berjualan di luar. Kami mohon, itu juga harus ditegaskan batas waktunya kepada mereka,”terangnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori langsung menegaskan kepada instansi terkait untuk segera menindak lanjuti persoalan yang dikeluhkan para pedagang pasar.

“Saya minta, pedagang di luar pasar mesti segera ditertibkan. Pedagang yang tidak mendukung aturan pasti ada pelanggaran, seperti tentang sampah atau limbah mereka,” katanya. Seraya juga mengingatkan para pedagang pasar untuk tidak lupa memenuhi kewajiban membayar retribusi tepat waktu.

Tambahnya, kemudian kewajiban para pedagang jangan lupa dibayar. Kepada Kepala UPT Pasar, buatkan sepanduk atau baliho, pampangkan daftar nama-nama pedagang yang menunggak bayar retribusi dan sewa kios. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *