Polisi Tangkap Pencuri Kabel PLN

Daerah, Sibolga2853 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 04.00 WIB

Pencuri kabel grounding milik PT PLN kota Sibolga berinisial HS alias S (42) ditangkap Polisi Polsek Sambas Polres Sibolga dari rumah masyarakat di Jalan Sibolga Baru, kota Sibolga saat tidur. Kamis (12/12) sekira jam 04.00 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisanya, Selasa (17/12) mengatakan bahwa Khairul Saleh Hasibuan (31) karyawan BUMN, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kabupaten Tapteng datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas

“Dimana mendapat info dari kantor PT. PLN ULP kota Sibolga terjadi padamnya arus listrik diwilayah Sibolga dan saksi menchek gardu distribusi wilayah kota Sibolga, melihat kabel grounding (kabel anti petir) sudah putus dan sebahagian kabel juga hilang sehingga dirugikan sekitar Rp 5.000.000,” katanya

Lanjutnya, menerima laporan tersebut Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Royamber Panjaitan, SE memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan lidik dan olah TKP dan berhasil mengamankan seorang laki – laki dari rumah masyarakat di Jalan Sibolga Baru Sibolga saat tidur.

“Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dan sudah cerai serta sejak tahun 2014 berdomisili di Sibolga dan tinggal di Jalan Kakap arah gunung Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga,” jelasnya

Tersangka telah melakukan pencurian kabel grounding milik PT PLN kota Sibolga dengan seorang diri, cara perbuatan dilakukan adalah memutuskan kabel grounding (anti petir) yang berada dibawah gardu listrik dan kemudian memanjat tiang listrik dari pagar sekolah dan kemudian memotong kabel dan menjatuhkan kebawah.

“Disaat tersangka hendak memutuskan kabel yang lain tersengat aliran listrik, sehingga tersangka jatuh kemudian datang masyarakat dan membawa kerumah masyarakat lain untuk pertolongan,” sebutnya menambahkan alat yang digunakan tersangka adalah 1 buah tang

Sambungnya, pencurian kabel grounding dilakukan tersangka lebih dari 1 kali. Dimana pertama dilakukan tersangka melakukan pencurian kabel di gardu listrik Kelurahan Aek Habil Sibolga dan mengambil kabel sebanyak 2 kg dan dijual ketukang botot keliling seharga Rp 80.000 dan kedua di gardu listrik RRI Sibolga dan mengambil kabel 2 kg dan juga dijual pada pembeli botot keliling seharga Rp 80.000 dan ketiga di gardu listrik RSU Dr Fl Tobing Sibolga  dan juga mengambil kabel sebanyak 2 kg dan dijual pada pembeli botot keliling seharga Rp 80.000.

“Uang hasil penjualan kabel grounding yang telah diambil tersangka telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ujarnya

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Dan barang bukti 1 Buah tang potong merk Asco bergagang warna hijau, 2 potong pipa besi masing – masing ukuran 30 cm dan 130 cm, 18 batang kawat tembaga panjang 20 cm. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *