Sejumlah Pedagang Pasar Saat di Kantor DPRD Kota Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB
Seorang pedagang Pasar Nauli, Lantai I, Pahotma Sihombing, mengaku, telah dibebankan tarif retribusi per unit mesin selain membayar retribusi lapak.
Hal itu diakui Pahotma kepada Tapanuli News 24 Jam usai rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD kota Sibolga, Selasa (21/01).
Dikatakan Pahotma, usaha penggilingan tepung dan bumbu – bumbu yang dimilikinya telah dibebankan tarif retribusi sesudah perwal Nomor 73 Tahun 2019 diberlakukan.
“Sebenarnya begini, kita kan punya usaha, kita kan sudah bayar retribusi tempat, apakah usaha itu juga kita bayar? Artinya pedagang dibebankan lagi dengan tarif retribusi untuk mesin tersebut. Kan itu usaha kita, cari makan kita kan itu, sekarang jadi dibebankan per unit sebesar dua ribu rupiah (Rp, 2000) per hari. Padahal selama ini tidak ada seperti itu,” ungkapnya.
Menurut Pahotma, perwal tersebut tidak layak diberlakukan, karena dianggap cukup memberatkan bagi para pedagang pasar, termasuk dirinya.
“Jadi kan, beban kita untuk membayar semua retribusi tempat, sampah, parkir, kamar mandi, kan udah berapa kalau kita hitung – hitung,” ujarnya.
Sementara, pimpinan rapat, Rivorman Saleh Manalu saat berusaha dikonfirmasi tidak bersedia memberi tanggapan. (ful)
Tidak ada komentar