SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
BCBS alias B (41) seorang buruh harian lepas warga Jalan Toto Harahap (Rawang 2), kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Sibolga karena ketahuan menjual narkoba jenis sabu – sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka BCBS alias B ditangkap setelah Satresnarkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa, tersangka menjual narkoba di Jalan Toto Harahap Sibolga. Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Rudi HUJ Sitorus, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Setiba berada dilokasi, petugas langsung mengamankan BCBS alias B yang pada saat itu berada dirumahnya. usai berhasil diamankan petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan dirumah tersangka.
Adapun bukti yang diamankan dari tersangka yakni, 1 buah alat hisap bong, 1 buah paket kecil narkotika jenis sabu – sabu ditimbang dengan bruto 0,14 gram, 1unit handphone warna hitam, 1 buah kaca pirex, dan 1 buah mancis warna hijau, serta uang sebanyak Rp. 570 ribu. Kemudian petugas pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Sibolga untuk di periksa dan di proses lebih lanjut.
Sementara Itu, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Sibolga dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar tersangka sudah berhasil kita amankan beserta barang buktinya dan sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sibolga,” ujarnya. (riz)












