TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, Kapolsek Pandan dan tim dari Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku yang menggunakan senjata api (Senpi) jenis pistol di kawasan Pantai Indah Kalangan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/02) kemarin.
Adapun pelaku yang diamankan, Selasa (18/02) berinisial R (24) warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,
Sedangkan RS (14) teman pelaku warga Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, masih daftar pencarian orang (DPO) yang statusnya masih pelajar.
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat menjelaskan, dibekuknya pelaku di wilayah Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Ternyata pelaku ini adalah warga Padang Lawas, bukan warga Tapanuli Tengah,” katanya.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan hingga sampai nantinya ke persidangan.
Kemudian Kapolres Tapteng menunjukan barang bukti berupa Senjata api yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Saat diamankan senjata api ada didalam tas milik tersangka, sedangkan tas yang dirampas masih dalam pencarian yang berisikan uang tunai 500 ribu dan 1 buah Ponsel,” sebut Kapolres Tapteng
Sementara untuk senjata api belum diketahui kepemilikannya. “astinya masih kita selidiki kalau status dari tersangka supir, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana ancaman 12 tahun,” jelasnya.
Kapolres Tapteng juga menghimbau apabila ada senjata api yang membahayakan bagi masyarakat apalagi tidak mempunyai izin bisa dilaporkan kepada pihaknya. (ben)












