SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP serta mengawasi pengamanan obyek vital Ditpam Obvit Polda Sumut melakukan kunjungan kerja dan surpervisi ke Polres Sibolga Rabu (19/02).
Kasubdit Audit Ditpamobvit Polda Sumut AKBP Arnis Syafni Yanti mengatakan adapun kunjungan Tim Supervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP.
“Kepada seluruh personil khususnya yang mengawasi pengamanan obyek vital melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di wilayah hukumnya,” ujarnya.
Sambungnya, pengendalian situasi keamanan terbagi tiga tingkatan yaitu dalam keadaan normal dan aman atau disebut skala hijau berarti pengendalian operasional keamanan dilakukan oleh otoritas (pimpinan) pengamanan obyek vital nasional.
“Bila terjadi ancaman dan gangguan keamanan disebut skala kuning yang artinya pengendalian operasional pengamanan ada pada Polri. Kemudian bila dalam keadaan yang memerlukan bantuan khusus atau skala merah, maka Polri akan minta bantuan TNI sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Tambahnya, Polri berkewajiban melaksanakan pengamanan perusahaan yang mempunyai nilai obyek vital nasional yang memiliki sifat strategis dan memberikan kontribusi kepada negara dan bangsa Indonesia.
“Apabila terjadi gangguan yang diakibatkan adanya gangguan keamanan, tentu hal ini akan berdampak pada perekonomian daerah bahkan Negara, imbasnya masyarakat akan tidak dapat beraktifitas untuk memenuhi kebutuhannya,” terangnya. (riz)






