Lapor Ndan, Kapal Pukat Trawl Semakin Merajalela

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Feb 2020 12:17 0 View news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB

Keberadaan kapal pukat trawl semakin merajalela di perairan laut Sumatera Utara, diantaranya berada di sekitar pulau Ilik dan pulau Situngkus.

Ketua Nelayan Penjaring Ramah Lingkungan, Asrul Tanjung atau dipanggil Duyung kepada Tapanuli News 24 Jam, pada Kamis (20/02) mengungkapkan, ada sekitar 15 kapal pukat trawl yang besar, mencari ikan di lokasi tersebut.

Sehingga kata Duyung, nelayan kecil tidak boleh lagi untuk mencari ikan, lantaran sudah dikuasai oleh kapal-kapal pukat trawl yang besar.

“Kejadian di lokasi nya itu pada tanggal 17 Februari 2020, mereka berombongan menarik ikan dari daerah pulau Ilik, zona nya sekitar 5 sampai 6 mil dari bibir pantai,” terangnya.

Duyung mengaku, dirinya juga pernah menyaksikan itu. Bahkan, sempat ikut ketengah mengambil gambar dan video kapal-kapal pukat trawl yang sedang beroperasi dilaut.

“Jangan dibilangkan pukat trawl dak ada di Sibolga ini. Udah merajalela sekali. Dan saya pernah menyaksikan itu, sempat saya ikut ketengah memotret, asli bukan rekayasa, mungkin ada di masukkan ke media, bapak Kapolres, itu bisa di tengok, asli bukan di rekayasa, itulah faktanya dilapangan. Jadi dari kami nelayan kecil, sangat meminta agar pukat trawl diberantas,” pintanya.

Duyung menegaskan, apabila keluhan mereka (nelayan tradisionil) tidak juga ditindaklanjuti oleh pihak terkait, mereka mungkin bisa saja membikin tindakan selanjutnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Sibolga-Tapteng, Ikhmalluddin Lubis atau Immad, mengatakan, dirinya sudah dihubungi oleh ketua Nelayan Ramah Lingkungan.

Diceritakan Immad, ia (Ketua KNPRL) mengeluh tentang yang disampaikan Humas Polres Sibolga, yakni pak R. Sormin.

“Jadi untuk menghindarkan dari bentrokan pihak kepolisian dengan masyarakat nelayan tradisional, saya langsung menjumpai tadi ke kantornya pak Kapolres,” ucapnya.

Sewaktu bertemu Kapolres, Immad bahkan menanyakan dan meluruskan tentang rajia ilegal fishing yang telah dilaksanakan pada Senin (17/02) lalu.

“Yang perlu saya luruskan disitu adalah mereka yang untuk merajiai illegal fishing. Saya katakan disitu memang itu benar yang bapak perhatikan dan sudah bapak buktikan kosong?

Yang dikatakan nelayan itu benar, lebih banyak benarnya, yang bapak jumpai itu hanya kebenaran untuk sementara, kenapa saya katakan sementara?

“Karna itu merupakan, bapak berangkat dari dermaga, dari dermaga manapun cctv sudah melihat, pandangan mata sudah tertuju kepada bapak kemana arahnya. Kecepatan kapal bapak 40 knot atau 50 knot, kecepatan Hp atau Radio mereka (pukat trawl) itu, detik. Mana yang lebih cepat? Makanya mereka menghindar,” tuturnya.

Immad menyebut, di zona tangkap tidak ada zona daripada nelayan tradisionil, dan tidak ada pula zona nelayan besar seperti pukat trawl yang ilegal.

“Tidak ada zona nya, dilarang, di seluruh perairan laut Indonesia,” tukasnya.

Ditambahkan, Immad juga menegaskan, bahwa dalam Permen KP 02 Tahun 2015 yang disempurnakan Permen KP 71 Tahun 2016 disitu hukumnya sudah cukup jelas.

“Jadi itulah yang saya pertegas kepada dia, hukumnya cukup jelas, Permen KP 02/2015 yang disempurnakan Permen KP 71/2016 disitu hukumnya sudah cukup jelas. Dari pasal 9, 21, 23, 24, 25, itu semua tertera, dilarang. Tidak ada zona nelayan ilegal. Itu dilarang di seluruh perairan Indonesia. Jadi tidak ada yang khusus untuk itu,” pungkasnya. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA