Polsek Sibolga Sambas Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mar 2020 15:02 2 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan pria bernama DB alias D (31) warga Jalan Teratai, Kelurahan Sibolga Ilir dan Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, pada Minggu (1/3) sekira jam 07.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/03) menjelaskan, penangkapan DB berawal dari adanya laporan Fitri Juarti Tarihoran (29), warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, yang datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas pada Selasa (02/07/2019) sekira jam 14.15 WIB.

Dijelaskannya, pada hari Senin (24/06/2019) sekira jam 05.00 WIB, satu tas ransel warna merah, merk Bringhome berisi Laptop merk Asus, warna hitam dan 1 unit Hp merk Oppo A37, warna Gold, raib dimaling. “Korban akhirnya dirugikan sekitar Rp 6.000.000,” sebutnya.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu K. Butarbutar memerintahkan Kanit Reskrim melakukan lidik dan pendalaman kasus.

“Selanjutnya, pada hari Minggu (01/03/2020) jam 07.00 wib Polres Sibolga mengamankan 3 orang laki-laki yang diamankan massa melakukan curanmor dan salah seorang pelakunya adalah yg melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sibolga Sambas, sehingga Polres Sibolga menyerahkan salah satu tersangka ke Polsek Sibolga Sambas,” terangnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatan itu dilakukannya seorang diri.

Selain itu kata Sormin, tersangka juga mengaku melakukan pencurian dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya.

“Bukan hanya itu, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian satu unit Laptop dan Handphone,” ujarnya.

Tersangka yang pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2008, dihukum selama 1,5 tahun, di Lapas Tukka dan telah menikah 2 kali, dengan memiliki 4 orang anak.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dlm psl 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 thn. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA