Seorang peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga tidak transparan dalam rekrutmen keanggotaan PPS SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
Seorang peserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga tidak transparan dalam rekrutmen keanggotaan PPS.
Kekecewaan itu disampaikan si calon bernama Thomson Pasaribu kepada wartawan di Sibolga, Sabtu (21/3).
Padahal menurutnya, sebagai peserta, ia sudah memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon anggota PPS, dan dinyatakan lulus. Selanjutnya mengikuti ujian tertulis lulus dan tes wawancara, dengan hasil juga dinyatakan lulus.
Sementara sisi lain dalam hasil seleksi selanjutnya diumumkan ke publik untuk meminta tanggapan tahap kedua ke masyarakat. Lalu ada tanggapan terhadap Thomson Pasaribu yang dilampirkan materai 6000 dengan menyatakan tidak tinggal di Kelurahan Pancuran Pinang dalam waktu yang lama.
Atas tanggapan tersebut, anggota KPU meminta klarifikasi terhadap Thomson. Sebagai jawaban, Thomson didampingi Kepala Lingkungan meminta surat keterangan domisili dari Kelurahan, serta menyerahkannya ke KPU. Namun ironisnya, pihak KPU tetap mencoret namanya dan menggantinya dengan calon lain.
Selain dirinya, sambung Thomson, hal yang sama juga dirasakan Bernard Silitonga, meski keduanya juga sudah pernah bertugas di KPU Sibolga.
“Sebagai refleksi menguatkan statemen telah diatur di UU No 7 tahun 2017 tentang perekrutan PPK, PPS. Diperinci lagi di PKPU no 3 THN 2018, tentang syarat menjadi PPS. Syarat merespon tanggapan masyarakat atas administrasi diatur PKPU paling lambat sebelum ujian tertulis, baru gagal administrasi,” tegas Thomson.
Dirinya juga menyampaikan, keberatan saya adalah apa dasar saya dikalahkan hanya karena aduan segelintir masyarakat yang menyatakan saya bukan warga Pancuran Pinang, Sibolga Sambas. Dan saat klarifikasi saya menunjukkan KTP el saya di Sergai KK yang berlogo Garuda.
“Namun yang aneh KPU sendiri justru meminta suket ke Kepling dan Lurah. Meski menurut saya itu tak mendasar tetap saya ikuti dengan meminta suket ke lurah pancuran pinang, bahkan didampingi Kepling saat ini, dan Kepling lama yang sebelumnya menjabat. Dan sudah saya berikan kepada KPU,” jelasnya
Menurutnya, mereka sudah menyalahi aturan sebagaimana UU no 7 tahun 2017 dan PKPU no 3 tahun 2018. Lebih parah lagi mereka tidak paham dengan UU no 23 tentang pengertian domisili.
“Saya sebagai warga Sibolga yang berkekuatan hukum dibuktikan dengan KTP dan KK, bahkan DPT saya ada di Jalan Kakap no 97, Kelurahan Pancuran Pinang Sibolga merasa dirugikan, atas tindakan yang tidak mendasar tersebut,” sebutnya
“Dalam PKPU no 3 THN 2018 pasal 54 ayat 1 dijelaskan Masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPS, sejak pengumuman hasil administrasi, sampai dengan paling lambat dengan masa berakhirnya pengumuman tertulis,” tambahnya
Artinya kalau persoalan domisili seharusnya saya tidak boleh ujian dan wawancara, hingga saya lulus. Dan aduan masyarakat itu batal sudah terlambat dari yang diatur di PKPU tadi.
“Saya juga menyoroti, apabila hal itu benar, berarti 2 orang KPU Sibolga atas nama Afwan dan Asmar juga harus berhenti dong sebagai KPU Sibolga karena mereka tinggal di Wilayah Tapteng saat ini,” sebutnya
Nah menjadi pertanyaan apa dasar mereka menyatakan saya tidak patut sementara saya bisa buktikan dengan KTP el dan KK, serta suket dari kelurahan?. (ben)
Tidak ada komentar