Teken MoU Dengan LKBH Sumatera, Lapas Kelas II A Sibolga Sediakan Posbakum Tahanan

Daerah, Tapanuli Tengah1564 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 13.30 WIB

Keluarga Besar Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera melaksanakan penandatanganan MOu (perjanjian kerjasama) dengan Lapas Kelas II A Sibolga, terkait penyediaan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di lingkungan Lapas, pada Senin (27/4).

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi mengatakan, tujuan dari MOu itu dilakukan adalah untuk mengakomodir hak-hak para tahanan, baik dari tahanan Kepolisian, tahanan Kejaksaan ataupun Pengadilan Negeri Sibolga yang menyangkut masalah hukum.

Contohnya, kata Parlaungan, ketika para tahanan tidak dapat menyewa Pengacara untuk melakukan upaya hukum banding, Kasasi, maupun peninjauan kembali.

“Jadi kita di situ untuk membantu daripada tahanan tersebut untuk memberikan penyuluhan hukum kepada tahanan yang ada di Lapas Sibolga,” bebernya.

Parlaungan berharap, dengan adanya Posbakum di Lapas dapat membantu masyarakat menjadi lebih mengerti tentang hukum. Sehingga nantinya tidak ada pikiran-pikiran yang keliru terhadap hukum di NKRI.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Sibolga, Surianto mengatakan, penandatanganan MOu tersebut dilakukan bertepatan di hari ulang tahun pemasyarakatan ke 56.

Dengan adanya Posbakum tersebut, kata Surianto, berkomitmen untuk mendapatkan pelayanan hukum yang maksimal, baik untuk tahanan maupun narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas Sibolga.

Karena fakta yang ia temukan, masih ada warga binaan Lapas yang memang buta dengan hukum.

“Nah dengan hadirnya teman-teman dari LKBH Sumatera, yang hari ini kita tandatangani MOu nya, ya paling tidak dapat memberikan pencerahan atau sampai pendampingan hukum,” ucapnya.

Dijelaskannya, hal itu juga berlaku untuk semua, baik hukumannya yang sudah inkrah maupun masih tahanan Lapas.

“Khusus untuk tahanan, dia masih proses persidangan, siapa tahu bisa didampingi, misalnya dia tidak punya kuasa hukum, nah itu diberikan secara gratis (sukarela),” terangnya.

“Terus khusus untuk yang sudah inkrah, misalnya dia mau peninjauan kembali bisa saja kan, atau dalam memperjuangkan hak-haknya, misalnya hak remisi (pengurangan masa hukuman), ya itu menjadi hak walaupun hak bersyarat,” sambungnya.

Apalagi di dalam situasi sekarang ini (Covid-19), lanjutnya, ada Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi di rumah dan itu juga dilakukan pendampingan.

“Nah memang sekarang di Bapas sudah dilakukan. Tapi mungkin akan lebih baik lagi ketika komponen masyarakat ikut serta dalam pengawasan itu, baik dalam prosesnya sampai dengan pelaksanaannya,” pintanya.

Surianto menyebut, untuk tahap pertama penandatanganan MOu tersebut diberlakukan satu tahun (27 April 2020 hingga 27 April 2021).

“Dan saya percaya itu dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *