SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Nasib apes menimpa seorang pria berinisial SS (37) yang berprofesi sebagai agen jual beli motor bekas di Sibolga.
SS ditangkap polisi dari rumah kontrakannya di Desa Mela, Kabupaten Tapteng, sekira jam 16.00 WIB, pada Minggu (26/4).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, SS ditangkap setelah polisi menerima laporan Chairul AS Tanjung, pemilik motor Yamaha Vixion BB 2950 NN.
Dalam hal ini, korban merasa dirugikan sebesar Rp13 juta,” ujar Sormin, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (30/4).
Diterangkannya, pada Maret 2020, SS menghubungi Chairul AS Tanjung, temannya sesama agen jual beli motor, berpura-pura ingin menjualkan motor Yamaha Vixion milik Chairul yang pernah ditawarkan sebelumnya.
Karena saling kenal, Chairul menyuruh SS datang menjemput motor itu ke rumahnya di Jalan Damar Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga, Kamis (12/3).
Tetapi, hampir dua minggu ditunggu, Chairul tak mendapat kabar dari SS, apakah motornya tersebut sudah terjual atau belum. Merasa dirugikan, Chairul melaporkannya ke Mapolsek Sibolga Sambas, Sabtu (25/3).
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, memerintahkan Unit Reskrim melakukan lidik, namun polisi tidak menemukan keberadaan SS di Sibolga.
Rupanya, motor tersebut dibawa SS ke Kabupaten Madina, namun tidak ada yang mau membelinya. Tak putus asa, SS menawarkan pada teman lamanya.
Karena tak punya uang, temannya pun menghubungi seseorang. Setelah bertemu SS menawarkan motor itu seharga Rp6 juta. Setelah tawar menawar disepakati harganya Rp5,7 juta
Setelah itu, SS bukannya kembali ke Sibolga. Uang yang diterimanya malah digunakan untuk usaha tambang emas di Madina,” sebut Sormin.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Usaha tambang emasnya tak membuahkan hasil meski uangnya telah habis.
“SS kemudian pergi ke Tarutung dan Balige untuk mencari pekerjaan. Karena pekerjaan tak dapat, SS akhirnya kembali ke Sibolga, dan tinggal mengontrak di Desa Mela, Tapteng, Jumat (24/4),” kata Sormin.
Setelah polisi mengetahui keberadaannya, SS pun ditangkap di rumah kontrakannya tersebut pada Minggu (26/4).
“Warga Tanoponggol Kecamatan Sarudik itu telah ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melapas 372 atau 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” Sormin menambahkan. (ful)












