Tipikor Panggil Sekwan, Ada Dugaan Korupsi PerDis di DPRD Sibolga

Daerah, Sibolga2227 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sibolga melayangkan surat pemanggilan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sibolga terkait tentang penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Jaldis) yang dilakukan anggota DPRD Sibolga pada Tahun 2017

Dimana dalam isi surat pemanggilan tersebut yang bertujuan kepada Sekwan Kota Sibolga beredar di media sosial, dengan nomor surat, B/712/V/2020/Reskrim, tertanggal 01 Mei 2020, perihal klarifikasi yang meminta Sekwan untuk hadir pada Rabu (06/05/2020), ke ruang pemeriksaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Sibolga.

Dalam surat tersebut, Sekwan diminta untuk mengklarifikasi sekaligus sebagai bahan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Sibolga pada tahun 2017. Dimana, dalam surat tersebut Sekwan diminta membawa dokumen dokumen yang mendukung penyelidikan tersebut.

Terpisah, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin yang dikonfirmasi lewat via selulernya, Selasa (5/5) menjelaskan belum mengetahui pasti perihal pemanggilan tersebut. “Saya belum dapat bahannya dan belum mengetahui pasti,” ucapnya singkat

Sementara itu, Sekwan DPRD Sibolga Richard Pangaribuan yang coba dikonfirmasi lewat via selulernya terkait surat pemanggilan Tipikor Satreskrim Polres Sibolga tersebut sangat disayangkan tidak diangkat. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *