SIBOLGA NEWS – JAM 16.30 WIB
Seorang pria HPS alias H (45) warga Jalan Jenderal M. Panggabean Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga diamankan polisi pada Rabu (6/5) sekira jam 23.00 WIB, karena telah melakukan pengancaman terhadap warga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (11/5) menjelaskan, pria ini ditangkap berdasarkan laporan Emmy Saur Marsauli Sitanggang (56).
Kepada Polisi, ia menjelaskan, pada hari Rabu (6/5) sekira jam 16.00 WIB, ketika sedang duduk dikebun saksi di Jalan M. Panggabean Gg. Dame arah gunung Sibolga, ia melihat Tiar Sitanggang dan Anna Rosdiana Sitanggang diancam oleh pelaku dengan memegang 1 buah parang dan 1 buah sabit.
“Pelaku mengatakan pada saksi dengan ucapan “Kau lagi xxxx kenapa kau disitu” dan saksi menjawab “Apa salahku, kuapain kau rupanya” dan kemudian pelaku mengambil batu dan melemparkan pada saksi dan saksi mengelak sehingga lemparan batu tidak mengenai saksi dan kemudian pelaku mengatakan “Kuparang kau” sehingga saksi meninggalkan tempat tersebut,” terang Sormin.
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus. “Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya,” kata Sormin.
Sormin menambahkan, tersangka pernah dihukum pada tahun 2015 dalam kasus penganiayaan dan dihukum selama 1 tahun 1 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
“Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 buah parang dan 1 buah sabit pemotong rumput,” tutupnya. (ful)










