TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
EH (32) warga Jalan Kuali Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga, Selatan Kota Sibolga, ditangkap Polisi setelah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka EH diamankan dari Jalan Jalan Kuali Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Rabu (17/06) sekira Jam 14.00 Wib.
Barang bukti yang disita berupa, 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,1 (satu koma sepuluh) gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0, 40 (nol koma empat puluh) gram, 1 buah Pipet berbentuk sendok, 1 unit HP merek Strawberry warna hitam.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Humas Polres Tapteg Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut.
Ipda J Sinurat menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dasar informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Menurut pengakuan lelaki berinisial EH tersebut bahwa narkotika jenis sabu, diperolehnya dengan cara dibelinya dari seorang pria yang berinisial JS,” kata Sinurat.
Kemudian Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan terhadap badan lelaki berinisial EH tersebut dan ditemukan pada kantong depan sebelah kiri pada celana yang dipakai oleh EH tersebut.
Ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan juga 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah Pipet berbentuk sendok dan 1 unit HP merek Strawberry warna hitam.
Dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya EH langsung di gelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. (ben)












