SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial BK alias BKH alias B alias C (33) warga Perum Tolang Elok Kelurahan Aek Tolang Kab Tapteng dan Kelurahan Sibuluan Nalambok Lingkungan III Sibuni-buni Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (8/7) sekira jam 21.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7) menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan polisi dengan Undercoverbuy (menyamar sebagai pembeli).
“Tersangka diamankan disimpang tugu ikan Sibuluan Tapteng sedang berdiri, setelah selesai menyerahkan sabu-sabu kepada petugas yang menyamar,” terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dari saku celana tersangka, disita 1 unit Hp merk Oppo warna putih Rosegold dan uang sebanyak Rp 50.000.
“Sabu-sabu sebelum diserahin, dalam hal ini tersangka menyimpan didalam casing Blackcover Hp tersebut disaku celana tersangka,” bebernya.
Kepada Polisi tersangka mengaku, barang haram itu dibeli dari (identitas telah dikantongi) di Jalan R. Junjungan Lubis, Pandan, Kabupaten Tapteng, seharga Rp 600.000 sebanyak 0,5 gram dan kemudian sipenjual sabu-sabu memberikan Rp 50.000 pada tersangka.
Sormin menyebut, tersangka membeli sabu-sabu pada orang yang sama sudah sebanyak 3 kali, pertama bulan Juni 2020 sekira jam 19.30 WIB dirumah sipenjual sabu-sabu dengan harga Rp 200.000.
Yang kedua pertengahan bulan Juni 2020 sekira jam 20.30 WIB dirumah penjual sabu-sabu dengan harga Rp 200.000.
“Dan yang ke tiga kali ini, tersangka berhasil kita amankan,” ucapnya.
Tak hanya itu kata Sormin, tersangka yang belum berumahtangga ini juga pernah dihukum dalam kasus Narkoba pada tahun 2016, dihukum selama 4 tahun 10 bulan di Lapas Den Pasar Bali Provinsi Bali.
Pada tahun 2018 tersangka bebas bersyarat dan kembali ke Sibolga dan wajib lapor di Bapas Sibolga.
Akibat perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)






