SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB
Januar Effendy Siregar (53) didampingi Parlaungan Silalahi selaku penasehat hukumnya, melaporkan Adely Lis ke Polda Sumut. Laporan pengaduan diantar ke bagian Sekretariat Umum Polda Sumut dan diterima oleh Polwan Aipda Puji.
Januar mau mengadukan orang yang sudah membuat keluarganya tertimpa aib kepada Kapoldasu, Irjen Martuani Sormin.
“Kami mau melaporkan ketidakadilan ini kepada Bapak Kapoldasu,” ucapnya kepada wartawan, Selasa(14/7) siang.
Diceritakan Parlaungan, hal itu terkait kasus yang berawal bulan Juni Tahun 2012 lalu. Dimana pengabdian Januar Effendy Siregar kepada Pemko Sibolga berujung air mata dan jabatan yang diberikan, mengantarnya ke jeruji besi.
Saat itu, kliennya (Januar Effendy Siregar) mewakili Pemko Sibolga membeli tanah seluas 7.171 M2 di jalan Merpati (Mojopahit), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Siboga untuk dijadikan Rusunawa dari Adely Lis (terlapor) dengan sertifikat Hak milik nomor 344/2004 An. Harry Soetanto yang diterbitkan oleh Kantor BPN Sibolga.
Tanah tersebut dibeli seharga Rp 950.000 per Meter dengan total keseluruhan Rp 6.812.450.000 dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama Rp 1.500.000.000 pada bulan Juni 2012 dan tahap kedua pelunasan Rp 5.312.450.000.000.
“Sesuai dengan akta perjanjian jual beli tanah nomor 98/L/SGM/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang dibuat di hadapan notaris Sarmin Ginting Munthe. Agar urusan lancar, pada saat itu, klien kami yang menjabat sebagai Sekretaris di dinas PKAD Pemko Sibolga diangkat menjadi Plt Kadis PKAD sesuai surat perintah nomor 800/959/SP/2012 yang ditandatangi oleh Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk,” bebernya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Parlaungan, ternyata kliennya mengetahui bahwa objek tanah tersebut bukan milik Adely Lis, tetapi milik orang lain bernama Parlindungan Tandauli.
Disebutkan bahwa harga tanah yang real (asli) adalah Rp 1.500.000.000 dan tidak ada pembayaran selanjutnya (Rp 5.312.450.000.000).
“Karena kelicikan terlapor, klien kami terjebak. Apalagi, terlapor terus mendesaknya agar membayarkan sisa pembayaran. Di bawah tekanan dan ketakutan, klien kami tertipu dengan bujuk rayu Adely Lis,” ungkapnya.
Kasus inipun meruncing. Akibat perbuatan Adely Lis, kliennya dianggap melakukan Mark Up harga pembelian tanah dan dianggap bersekongkol dengan Adely Lis.
“Klien saya akhirnya dihadapkan dengan hukum hingga berujung ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” ujarnya.
Pada saat di Pengadilan Tipikor Medan, masih kata Parlaungan, kliennya dan Adely Lis divonis bebas. Namun, Jaksa mengajukan banding dan kliennya dihukum penjara 2 Tahun 2 Bulan, sementara Adely Lis tidak dihukum. Tak hanya itu, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) kliennya juga dicabut.
“Klien saya tidak menerima pensiun. Istri dan anak-anaknya terlantar, rumah dijual untuk melanjutkan hidup. Bahkan, mereka menumpang untuk tidur,” ucapnya.
Parlaungan menambahkan, setelah bebas dari penjara, kliennya terpaksa harus menjadi nelayan akibat tipu muslihat Adely Lis.
Ia menyatakan, untuk mencari keadilan, mereka pun akhirnya datang ke Polda Sumut dan melaporkan Adely Lis. Diduga telah melanggar tindak pidana pasal 378, 372, 263 KUHPidana yang telah menimbulkan kerugian kliennya.
“Kami akan terus mencari Keadilan. Surat pengaduan sudah kami sampaikan ke bapak Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin. Kami berharap agar Adely Lis segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semua berkas sudah kami kirim lengkap dan kami akan terus memfollow up nya,” tandasnya.
“Kami juga akan kembali mendatangi Polda Sumut,” pungkasnya. (ful)






