SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
Pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dapat gugur jika terbukti melakukan pelanggaran money politic (politik uang).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Khalid Walid saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagaimana dalam ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Sehingga dengan demikian, paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” terang Khalid Walid.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sitanggang, ketika dimintai tanggapannya.
Zulkifli menyebut, bahwa dalam Pasal 73 ayat (1), calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
“Apabila calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bebernya.
Tak hanya itu, bagi tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, juga akan tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain calon atau pasangan calon, anggota partai, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk, mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih,” pungkasnya. (ful)