Pria Ini Diamankan dari Dalam Rumah

TAPTENG NEWS – JAM 17.00 WIB

Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial ET alias J (45), warga Jalan SM. Raja Gang Pakmin, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (17/12/2020).

Kapolres Tapteng melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Rabu (23/12/2020), menjelaskan, tersangka ini diamankan karena semula Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa didalam sebuah rumah yang berada di gang Pakmin, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Personil Polres Tapteng langsung mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka.

Namun, lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang bukti apapun.

“Personil Polres Tapteng kemudian melakukan penggeledahan lokasi dan menemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet dan 1 unit handpone merk samsung berwarna hitam putih terletak di lantai kamar tempat tersangka duduk.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AT.

Akibat perbuatannya, tersangka kemudian dibawa Polisi ke Mapolres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *