Pelaku Pembunuhan di Mela II Tapteng, Berhasil di Tangkap Polisi

TAPTENG NEWS – JAM 18.00 WIB

Personil Polres Tapteng berhasil menangkap terduga pelaku serta mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Baru, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Jum’at (18/12/2020) lalu.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapteng, Rabu (23/12/2020) menerangkan, terduga pelaku pembunuhan ini ditangkap di areal Kebun Sawit, milik Perusahaan RMA di Desa Sikara-Kara II, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (21/12/2020) dini hari.

“Saat ditangkap, terduga pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Bahkan terduga pelaku juga mengakui kejadian kronologis pembunuhan tersebut serta barang bukti seperti parang yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban serta barang bukti lainnya, seperti minuman keras dan sandal,” kata Kapolres Tapteng.

Dijelaskannya, motif dari kejadian itu dikarenakan terduga pelaku ini telah menyimpan dendam terhadap korban selama lebih kurang 1 bulan terakhir.

Sehingga saat terduga pelaku dan korban berada di lokasi yang sama (Tempat Kerja atau TKP) terduga pelaku terlebih dahulu meminum minuman keras dan di saat korban lengah, saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan parang.

“Parang yang digunakan oleh terduga pelaku ini berhasil ditemukan sekitar 30 meter dari TKP,” ungkap Kapolres.

Kapolres Tapteng juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim, AKP Sisworo dan timnya. Karena dalam tempo 3 hari, terduga pelaku berhasil ditangkap.

“Terima kasih kepada Kasat Reskrim AKP Sisworo dan Tim Reskrim dan partisipasi aktif dan bantuan masyarakat. Dalam waktu cepat, Polres Tapteng dapat mengungkap dan melakuan penangkapan terduga pelaku. Dalam hal ini, Polres Tapteng tetap berusaha memelihara keamanan dan kedamaian di wilayah hukum Polres Tapteng,” tutur Kapolres.

Akibat kejadian itu, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia diancam pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kapolres. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *