SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB
DH alias R (21) warga Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli Sibolga ditangkap personil Polres Sibolga lantaran nekat membawa kabur uang dan satu unit sepeda motor (Septor) honda Beat warna magenta hitam milik majikannya, pada Senin (21/9 )
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalu Kasubbag Humas Polres Sibolga, IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, tersangka diamankan pada Rabu (21/10) karena melarikan uang dan motor korban tak lain majikannya Saripa Adha Lase (45) warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil Sibolga
“Tersangka awalnya disuruh oleh saksi untuk mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko di Jalan KH Z. Aripin, Kelurahan Kota Baringin Sibolga dengan memberikan 1 unit Septor honda beat warna magenta hitam dengan membonceng anak saksi,” kata Sormin, Minggu (01/11)
Dikatakan Sormin, setelah ditunggu tersangka tidak kembali dan Handphonenya tidak lagi aktif. Akhirya saksi mendatangi tempat tinggal tersangka dan hanya bertemu dengan orangtuanya. Orangtua tersangka tidak mau tau mengenai kejadian tersebut, karena tersangka tidak bisa di hubungi dan akhirnya saksi melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga
“Setelah menerima laporan, selanjutnya Kasat Reskrim AKP D Harahap, SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Pada hari Rabu (21/10) tersangka diamankan di tugu Siborang Padang Sidempuan ketika duduk-duduk menunggu teman wanitanya dari Sibolga,” terang Sormin
Dijelaskan Sormin, tersangka menerima uang dari pembeli di Kota Baringin Sibolga dan membawa uang dan Septor milik saksi ke rumah orangtuanya ke Desa Bunan Dolok, Kabupaten Madina.
“Uang yang dibawa tersangka habis digunakan untuk foya-foya dengan bermain judi, membeli pakaian dan celana serta membeli Narkotika sabu-sabu di Kabupaten Madina dan Septor yang dibawa tersangka dijadikan sebagai sarana transport,” ujarnya
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun
“Barang bukti, 1 unit R2 honda beat warna magenta hitam, 1 buah kaus warna biru, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 buah baju kemeja warna hitam,” ungkapnya menambahkan barang bukti dibeli dengan menggunakan uang yang diterima tersangka dari pembelian barang milik saksi. (riz)