Curi 3 Unit Hp, Pria Ini Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi

Daerah, Sibolga391 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB

Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL alias I (30), warga Jalan KH. A. Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (6/3) sekira jam 19.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Selasa (23/3), menerangkan, tersangka diamankan karena berdasarkan laporan Linda Sari Fitri (33), warga Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Dijelaskan bahwa, dimana pada hari Jum’at (2/10/2020) sekira jam 04.25 WIB, pelapor terbangun dari tidur, melihat hp merk Samsung Galaxy A11 warna putih dicas didekat tempat tidur dan hp merk Vivo warna putih diatas kulkas dan merk Oppo A5S warna putih tidak ada lagi.

Pelapor melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 4.000.000.

Menerima laporan itu, kata Sormin, Kasat Reskrim AKP D. Harahap memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.

“Tersangka diamankan di dalam rumahnya di Jalan KH A. Dahlan,” kata Sormin.

Kepada Polisi, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini mengaku, pencurian dilakukan tersangka pada hari dan tanggal yang tidak diingat bulan Oktober 2020 sekira jam 04.30 wib bersama dengan temannya ( identitas telah dikantongi).

Barang yang telah diambil adalah hp sebanyak 3 unit diantaranya hp merk Samsung Galaksi A11 warna putih, merk Oppo A5S warna hitam dan merk Vivo warna putih.

Cara tersangka masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendorong menggunakan kayu dan setelah pintu belakang dapat dibuka, tersangka dan temannya masuk.

Tersangka kemudian mengambil hp merk Oppo dan Vivo dari atas kulkas, sedangkan temannya mengambil hp merk Samsung dari ruang tamu dan kemudian tersangka keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang yang telah dibuka,” beber Sormin.

Setelah hp diambil, lanjut Sormin, tersangka kemudian menjual hp merk Oppo warna hitam kepada temannya (identitas telah dikantongi) seharga Rp 500.000 dan merk Vivo warna putih dijual pada teman tersangka (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 60.000 serta merk Samsung dijual oleh teman tersangka seharga Rp 600.000.

“Dari hasil penjualan hp, tersangka menerima uang sebanyak Rp 400.000, dan uang sebanyak Rp 300.000 digunakan sebagai penambah biaya kontrak rumah sedangkan Rp 100.000.- digunakan tersangka untuk biaya keperluan sehari-hari,” jelas Sormin.

Sementara itu, kata Sormin, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian adalah kayu yang ditemukan disamping rumah korban dan teman tersangka yang melakukan pencurian dirumah Linda Sari Fitri saat ini menjalani hukuman di Lapas Tukka dalam kasus Narkotika.

“Setelah kayu digunakan untuk membuka pintu belakang rumah, ditinggalkan saja dibelakang rumah korban,” pungkas Sormin.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah  melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah kotak hp masing-masing merk Oppo A5S dan merk Samsung Galaksi A11 dan 2 lembar bon faktur pembelian hp merk Oppo A5S dan Samsung Galaksi A11. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *