SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Seorang pria berinisial AF alias F (44), warga Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Padang Sidempuan, diamankan Polisi, Senin (12/4) sekira jam 23.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Rabu (21/4) mengatakan, tersangka yang bekerja sebagai nelayan ini diamankan dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Dijelaskan, semula Satnarkoba Polres Sibolga menerima info dari masyarakat bahwa tersangka memiliki narkoba.
Menerima info tersebut, Kasat Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan Lidik dan pendalaman.
Polisi kemudian melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli), sehingga pelaku menunggu disalah satu halte dekat Simpang Sibolga Baru.
Tersangka berhasil diamankan sekira jam 23.00 WIB, yang sebelumnya petugas telah memantau bahwa pelaku meletakkan sesuatu benda di atas tiang kursi di halte.
“Tersangka diamankan disalah satu halte Jalan SM. Raja simpang Jalan Sibolga Baru Sibolga sedang berdiri menunggu pembeli sabu-sabu dan dengan jarak lebih kurang 5 meter dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik es cream Aice berisikan 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening. Dan kemudian disita 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebanyak Rp 400.000 serta 1 unit hp merk Samsung warna hitam,” terang Sormin.
Tak hanya itu, Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan tempat tersangka menginap disalah satu losmen di Pasar Belakang Sibolga.
Dari tempat ini ditemukan 2 unit timbangan digital, 1 buah bungkusan plastik berisi gumpalan plastik klip bening, 1 buah mancis gas dan 1 buah pipet kaca bekas bakaran sabu.
“Setelah urine tersangka dites positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin.
Kepada Polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki (identitas telah dikantongi) di P. Sidempuan pada hari Sabtu (10/4) sebanyak 1 bungkus dengan berat 2 gram dengan harga Rp 1.500.000.
Selanjutnya tersangka berangkat ke Sibolga untuk bekerja ke laut dan pada hari Minggu (11/4) sekira jam 23.27 WIB, tersangka di sms dan pesan sabu-sabu sebanyak 0,5 gram.
Berkisar 30 menit kemudian pembeli (identitas telah dikantongi) menemui tersangka disalah satu gudang di Jalan KH. A. Dahlan Sibolga dan sabu-sabu diberikan tersangka namun belum dibayar.
“Tersangka kemudian mengonsumsi sabu-sabu tersebut digudang bersama dengan orang yang membeli pada tersangka sebanyak 0,5 gram,” kata Sormin.
Lebih jauh Sormin mengatakan, tersangka yang telah memiliki 1 orang anak ini juga pernah dihukum pada tahun 2008 dalam kasus penganiayaan dan dihukum di Lapas T. Gusta Medan selama 2 tahun 5 bulan.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)












