Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Janin Dibuang Kedalam Parit

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Polisi akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pembuangan orok bayi yang terjadi di Dusun I Aek Lobu, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli (Tapteng) beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, ternyata mengeluarkan paksa janin dari rahim ibunya.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning mengungkapkan, korban yang berinisial ARZ berusia 13 tahun adalah merupakan seorang pelajar, sedangkan tersangka berinisial DH (35) seorang petani, merupakan ayah tiri dari si korban.

AKP Horas Gurning menerangkan, tersangka pertama kali mencabuli anak tirinya itu pada November 2020 lalu, sekira jam 24.00 WIB di rumahnya.

“Sesuai keterangan korban (ARZ) pelaku DH adalah ayah tirinya. Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan mengancam akan meninggalkan mereka yaitu ibu dan si korban serta adik nya apabila menolak kelakuan bejatnya itu, karena merasa takut, lalu korban dapat disetubuhi oleh tersangka (DH),” kata AKP Horas Gurning, Selasa (11/05/2021)

AKP Horas Gurnung juga mengatakan bahwa DH sudah beberapa kali melakukan perbuatan terlarang itu hingga anak tirinya hamil 2 bulan

“Perbuatan cabul terhadap korban berikutnya, tersangka tidak lagi mengeluarkan kata ancaman, namun tetap secara paksa hingga 10 kali,” ucap Gurning.

Selanjutnya kata Gurning,Setelah tersangka mengetahui bahwa korban sudah hamil,kemudian tersangka mengatakan kepada si korban (ARZ) “Gugurkan lah itu” si korban menjawab “Bagaimana caranya” lantas tersangka menjawab dengan cara diurut, karena takut menanggung malu lantas korban mengiyakan nya agar janin nya digugugurkan

Lanjut dikatakan,Tersangka menggugurkan janin tersebut pada Rabu,31 Maret 2021 sekira jam 22.00 Wib didapur rumahnya,bagian janin bayi yang dikorek ternyata putus setengah, setelah dikorek lalu tersangka pun pergi keluar rumah dengan membawa setengah janin tanpa kepala mengenakan kain putih serta membuangnya keparit depan rumah nya

Selanjutnya setelah satu jam kemudian tersangka pulang kerumah kembali mengurut perut korban, lalu tersangka memasukkan tangannya kedalam kemaluan si korban hingga akhirnya bisa mengorek kepala janin tersebut dan mengubur kepala janin dan ari-ari itu dibelakang rumah orang tua nya

Namun pada hari Kamis, 1 April 2021 sekira jam 13.00 Wib warga disekitar dibuat geger karena melihat janin dalam parit yang tidak jauh dari rumah tersangka, warga pun langsung melaporkan ke Polsek Kolang, kemudian Kapolsek Kolang AKP Muhammad Tahir, SH yang menerima laporan langsung menurunkan TIM untuk melakukan penyelidikan

Selanjutnya dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap bahwa janin itu merupakan hasil hubungan tersangka (DH) dengan korban (ARZ).

DH langsung diamankan TIM dari Poksek Kolang dan langsung dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tapteng guna penyelidikan lebih lanjut. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *