Curi HP, Pemuda Ini Terpaksa ‘Nginap’ di Sel

Daerah, Sibolga605 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 03.00 WIB

DKG alias D (18) warga Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga harus mendekam di sel tahanan Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga usai ketahuan mencuri handphone.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021) menyebutkan setelah menerima laporan kehilangan HP dari Hardianti (28).

“Personil Polsek Sibolga Selatan dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Bremer Hulu telah mengamankan seorang laki-laki yang sedang berjalan di Jalan Walet, Sibolga,” kata Sormin.

Dijelaskan Sormin, barang yang diambil tersangka DKG alias D adalah 4 unit HP. Tersangka masuk dari belakang rumah dengan cara menggeser kayu yang menjadi pengaman pintu, kemudian masuk dengan mengambil HP sebanyak 4 unit yang terletak diatas meja. Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan seorang diri.

“Tersangka sudah ada melakukan pencurian sebanyak 3 kali, namun diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *