Kedapatan Miliki Sabu, Pria 37 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Daerah, Sibolga608 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 20.00 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali membekuk satu pelaku penguna narkoba jenis sabu di Jalan P. Rembang, Gg Bahasa, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga, pada Jum’at (23/7/2021) kemarin

Polres Sibolga berhasil menangkap satu pengguna sabu berinisial M alias A (37) warga Jalan Pulau Rembang, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021) mengatakan Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat di Jalan Pulau Rembang Sibolga memiliki Narkoba.

“Petugas melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut, dan berhasil mengamankan  seorang laki-laki. Setelah digeledah dari saku celana ditemukan 1 bungkus rokok berisi 4 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan 1 bungkus yang sempat dimasukkan tersangka kemulut, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet plastik yang sudah dibentuk runcing, 2 buah plastik es mambo dan 1 unit HP dan selanjutnya orang tersebut diboyong ke Polres Sibolga dan setelah urine dites + mengandung Amphetamine,” kata Sormin

Dijelaskan Sormin, sabu-sabu diperoleh tersangka dari (identitas telah dikantongi) ditaman jalan Sibolga Tarutung dekat jembatan dan diterima dari seorang pengemudi betor dan sabu-sabu dibeli sebanyak 1 zak dengan harga Rp 4.300.000.

“Tersangka mengenal sipenjual sabu-sabu sekitar 1 bulan, dan tersangka mengenal Narkotika setelah berhenti bekerja tahun 2018 dan sabu-sabu dijual tersangka pada orang tertentu dengan kisaran Rp 70.000 s/d Rp 150.000,” jelasnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dimana diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal  112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *