SIBOLGA NEWS – JAM 17.55 WIB
KAS alias P (18) seorang buruh bongkar muat diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga saat sedang duduk dipinggir Jalan. Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencurian 1 unit HP di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryona Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021) mengatakan Rumondang Simamora (42) datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana HP yang dicash dimeja kaca disalon hilang, sehingga dirugikan sekitar Rp 2.500.000.
“Setelah menerima laporan tersebut personil unit Opsnal melakukan lidik dan olah TKP, tersangka diamankan ketika duduk dipinggir jalan,” kata Sormin
Dijelaskan Sormin, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat. Untuk mengambil HP tersebut tersangka masuk dari depan salon dan mengambil HP dimana dalam keadaan dicash.
“Selain itu tersangka pernah mencuri kompor gas dan tabung gas milik nenek ayah tersangka dan kompor gas dijual di seharga Rp 120.000 dan tabung gas dijual di terminal Sibolga seharga Rp 100.000 dan juga pernah mengambil kursi besi milik adik ayah tersangka dan juga pernah mengambil jam milik nenek ayah tersangka dan dijual seharga Rp 450.000,” terangnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (riz)












