DAIRI NEWS – JAM 09.00 WIB
Rekanan atau kontraktor penyedia jasa pada pekerjaan proyek hotmix peningkatan jalan jurusan di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terancam di blacklist (daftar hitam).
Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan proyek berbiaya Rp 4,9 miliar itu dinilai tidak sesuai time schedule (jadwal waktu). Akibatnya sudah dua kali dilayangkan surat teguran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan dari PUTR Dairi.
Hal itu disebutkan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi Anggara Sinurat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan itu, Ucok Octo Nahampun di ruang kerjanya. Jum’at (27/08/2021).
Ucok menyebutkan, hingga kini belum mengetahui progres akhir pekerjaan proyek tersebut. Karena ia dalam 2 minggu terakhir kurang sehat sehingga belum bisa ke lapangan. Pagu awal proyek peningkatan ruas Jalan Silalahi – Binangara sebesar Rp. 6 miliar lebih.
Namun hasil tender menjadi sebesar Rp. 4,9 miliar, setelah penawaran rekanan sampai 19,5% dengan volume pekerjaan sepanjang 1,9 kilometer dengan bangunan pendukung yakni parit semen sepanjang 800 meter, plat beton 6 titik serta tembok penahan tanah (TPT) 3 titik serta proses pekerjaaan mulai April – September 2021.
Ucok mengatakan pengawasan terus dilakukan hingga PPK sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada rekanan dan telah memberikan tehnical meeting kepada pihak rekanan.
Selain PPK, ia juga membenarkan pihak konsultan juga sudah memberikan surat teguran kepada rekanan dan diketahui tembusan surat konsultan ke PPK.
“Proyek tersebut dikerjakan PT MVP beralamat di Napasengkut, Desa Salak II, Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Ucok.
Terkait proyek hotmix tersebut, informasi beredar di kalangan warga Silahisabungan sesuai amatan masyarakat bahwa progres pekerjaan proyek hotmix tersebut diduga masih kategori 16%. (LIPSUM). (Siuban)









