Usai Jemput Sabu dari Asahan, Kurir Narkoba Antar Kota Dibekuk

Daerah, Sibolga383 Dilihat

SIBOLGA NEWS  – JAM 19.30 WIB

Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sibolga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial RA alias D alias K (26) warga Desa Sei Nangka, Dusun I, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya atas nama Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Senin (6/9/2021) mengatakan, RA yang Kesehariannya ini berprofesi sebagai nelayan ditangkap pada Kamis (26/8) malam lalu sekira jam 19.30 WIB dari sebuah mobil travel di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota. RA berangkat dari Kota Tanjung Balai menuju Sibolga dengan menggunakan mobil travel.

“Ketika diamankan, dari tas kecil merah yang disandang RA ditemukan satu kotak rokok berisi satu bungkus sabu seberat 22,12 gram. Sabu-sabu yang dibawa RA dari Desa Sei Nangka, Asahan tersebut disebutkan milik orang lain yang akan diserahkan di Kota Sibolga pada seseorang,” kata Sormin.

Kepada Polisi sambung Sormin, RA mengenal pemilik sabu-sabu yang dibawanya dari Sei Nangka, Asahan. Selain sering mengkonsumsinya, RA juga sering mengantarkannya dengan imbalan Rp50-100 ribu. Sementara imbalan untuk mengantarkannya ke Kota Sibolga sebesar Rp250 ribu/gram.

“Imbalan ini belum diterima RA, namun RA telah menerima biaya untuk membawa sabu-sabu ke Kota Sibolga sebesar Rp500 ribu,” sebut Sormin.

Sormin mengungkapkan, upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut ke Kota Sibolga berawal pada Selasa (24/8) sore lalu sekira jam 16.00 WIB. Ketika itu, RA yang berada di rumah temannya di Kota Sibolga menghubungi seorang temannya di Asahan menanyakan apakah sabu-sabu di Asahan ada. Jika ada, RA mengaku akan berangkat dari Kota Sibolga. RA kemudian berangkat dari Kota Sibolga dan tiba di Asahan pada Rabu (25/8) malam sekira jam 23.00 WIB, lalu menginap di rumah temannya.

“Pada malam itu juga, RA langsung menanyakan mengenai sabu-sabu dimaksud kepada salah seorang dari tiga orang mereka yang kebetulan berada di dalam rumah itu. RA menyebutkan bahwa di Kota Sibolga ada penampung sebanyak 25 gram,” ujar Sormin.

RA, ayah dua orang anak dan telah bercerai ini lanjut Sormin, kemudian kembali ke rumahnya pada Kamis (26/8) dini hari sekira jam 05.00 WIB. Lalu temannya menyerahkan satu kotak rokok berisi sabu. RA kemudian menyimpannya di dalam tas sandang merah dan sekira jam 07.00 WIB, RA berangkat dari Tanjung Balai naik mobil travel.

Namun dalam perjalanan, RA dihubungi dan memintanya agar menghubungi pembeli sabu untuk mengirimkan/mentransfer uang panjar sabu. Pada saat travel istrahat di Kota Pematang Siantar, RA memperlihatkan bukti bahwa uang panjar dimaksud telah dikirim sebanyak Rp5 juta.

“Sesampainya di Kota Sibolga sekira jam 18.30 WIB, petugas lalu mengamankan RA. Dan RA kini masih ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga dimana dia diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *