Diduga Tanpa Izin, Galian C di Kecamatan Pegagan Hilir Beroperasi

Daerah, Dairi, Sumut1145 Dilihat

DAIRI NEWS – JAM 12.00 WIB

Diduga tanpa izin, kegiatan pengerukan pasir di aliran sungai berlangsung di salah satu lokasi tepatnya di ruas Jalan Desa Bandar Huta Usang menuju Desa Lingga Raja I, Kecamatan Pegagan Hilir.

Informasi diperoleh dari warga Desa Lingga Raja Kecamatan Pegagan Hilir yang identitasnya tidak mau ditulis, menyampaikan adanya kegiatan pengerukan material Pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) di ruas jalan Desa Bandar Huta Usang – Lingga Raja I.

Tim Media bergerak menuju lokasi sesuai informasi, benar ada kegiatan pengerukan material Pasir sesuai informasi dari sumber, dimana dilokasi tersebut sedang terjadi kegiatan pengerukan pasir dari aliran sungai dengan menggunakan mesin dompeng dan pengisian material pasir kebeberapa Dum Truk.

Salah seorang tenaga kerja dilokasi yang mengaku Marga Sihotang warga Sumbul Pegagan ketika dikonfirmasi terkait izin kegiatan dan kepemilikan lokasi tersebut, Sihotang mengatakan agar ditanyakan langsung kepada Oknum S warga Kota Sidikalang. “Ini milik S tinggal di Sidikalang, telpon saja,” kata Sihotang.

Warga menyampaikan kekhatiran mereka, dimana jika kegiatan tersebut dibiarkan berlangsung akan menggerus tanah dan akhirnya tergerus ke bahu jalan. Sehingga berakibat fatal bagi keselamatan jalan akses menghungkan Desa Bandar Huta Usang – Lingga Raja I.

Kepala Desa Lingga Raja I Oloan Lingga ketika dikonfirmasi melalui seluler terkait kegiatan pengerukan material pasir di Desa Lingga Raja I belum berhasil.

Masyarakat dan khususnya pengguna dan pemanfaaat Jalan tersebut berharap melalui pemberitaan Media ini terkait pengerukan pasir dilokasi tersebut agar Instansi terkait melakukan penertiban untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti lonsor dan tidak tertutup kemungkinan banjir bandang akibat dari kegiatan tersebut. (Lipsum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *