TAPTENG NEWS – JAM 19.00 WIB
Polres Tapteng dan jajaran berkomitmen tidak pernah berkompromi dengan pelaku narkoba, dan untuk menindak lanjuti komitmen tersebut. Personil Polsek Manduamas menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial DM (50), pada Senin (28/3/2022) di Jalan Lintas Manduamas – Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Senin (4/4/2022) menjelaskan bahwa personil Polsek Manduamas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu di Desa Binjohara, Kecamatan Manduamas.
“Polsek Manduamas segera menuju ke wilayah sesuai informasi dan pada waktu personil melintas di Jalan Lintas Manduamas Aceh Singkil tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas melihat dua orang laki – laki sepertinya hendak bertransaksi dan personil mendekati dan melihat satu orang laki – laki sepertinya membuang sesuatu ke tanah sedangkan seorang lagi langsung melarikan diri,” kata Gurning
Lalu lanjut Gurning, personil mengambil bungkusan kertas disaksikan oleh yang menjatuhkan barang tersebut yang mengaku berinisial DM dan mengakui bahwa yang dijatuhkannya tersebut adalah Sabu yang akan serahkannya kepada laki-laki yang melarikan diri tersebut berinisial bermarga S.
“Yang disita sebagai barang bukti adalah 1 bungkus plastik klip bening yang berisi natkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas, dengan berat sabu 0,93 gram, 1 unit HP Merk OPPO warna hitam dan uang tunai Rp. 200.000,” jelasnya
Dijelaskan Gurning, tersangka DM menjelaskan bahwa dia didatangi oleh laki-laki marga S untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 jie dan diberikan uang Rp.900.000, kemudian DM menghubungi pemilik barang marga S bersomisili di Desa Laem Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil dan transaksi didepan rumahnya dengan harga Rp.800.000 dan DM langsung berangkat menuju Desa Binjohara Uruk sesuai perjanjian dengan pemesan/pembeli dan pada waktu akan serah terima datanglah petugas mengamankan DM dan menyita barang bukti berupa uang Rp.200.000 tersebut adalah yang Rp.100.000 dari pembelian barang dan Rp.100.000 upah dari pemesan/pembeli sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DM digelandang ke Polsek Manduamas dan selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Putra)












