Berawal dari Masalah di Pengurusan Gereja, Pendeta SS Dituduh Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Daerah, Sumut, Toba2387 Dilihat

TOBA NEWS – JAM 11.00 WIB

Sungguh malang nasib Pendeta berinisial SS, dirinya dituduh melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh MR yang merupakan orangtua korban yang juga seorang pendeta.

Kasus ini sudah berjalan di Persidang Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, pada Senin (20/6/2022).

Mangihut Tua Rangkuti, SH Penasehat Hukum terdakwa SS usai persidangan ketika dikonfirmasi menjelaskan hari ini kita baru selesai mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa SS.

“Yang dimana klien kami  SS telah di dakwa melakukan perbuatan cabul terhadap  anak dibawah umur, yang dimana menurut pandangan kami selaku penasehat hukum terdakwa. Perbuatan tersebut hanyalah sebuah tuduhan yang sangat kejam untuk menjatuhkan karir klien kami sebagai seorang pendeta,” katanya menambahkan karena apa, awalnya permasalahan ini adalah karena adanya suatu masalah mengenai dipengurusan gereja.

Dijelaskan Mangihut Tua Rangkuti, SH berdasarkan dengan bukti – bukti maupun hasil pemeriksaan saksi – saksi. Dapat fakta bahwasanya sebelumnya ada permasalahan gereja, kemudian berlanjut masalah pemecetan terhadap SS, yang dimana kemudian berdasarkan permintaan jemaat, SS membuka gereja baru di daerah Tanjungan, Kabupaten Samosir, darisitulah dugaan kami adanya timbul sakit hati dari orangtua korban.

“Nah itu lah dugaan kami selaku penasehat hukum secara tiba – tiba muncul tuduhan atau pun dugaan perbuatan cabul yang dialami anak pendeta,” jelasnya

Kemudian lanjut Mangihut, setelah adanya tuduhan tersebut. Maka klien kami saat ini mengalami pesakitan dan diadili di Pengadilan Negeri Balige, hari ini kami baru saja menghadirkan beberapa orang saksi dan dimana saksi – saksi ini adalah jemaat yang bukan ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerja seperti yang sebelumnya dihadirkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum.

“Ada beberapa orang saksi yaitu sebagai pekerja dari orang tua korban, yang menurut hemat kami keterangannya yang tidak kuat pembuktiannya karena ada hubungan pekerjaan,” ujarnya

Saat ditanya, selama proses persidangan ada gak kejanggalan, Maingihut menerangkan banyak kejanggalan-kejanggalan saat pemeriksaan saksi – saksi yang dihadirkan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum.

“Karena apa, keterangan saksi-saksi dari JPU masih kurang meyakinkan untuk membuktikan apakah benar saudara SS telah melakukan perbuatan tersebut, karena apa? tiba – tiba muncul tuduhan setelah ada permasalahan gereja. Kemudian tiba – tiba anak korban mengadu kepada ada saksi yang berinisial RS, anak – anak ini bercerita kepada RS “jahat kali bang SS ini suka kali memeluk – meluk kami” itu yang menjadi keheranan kita. Kenapa baru saat itu terungkap, setelah ada permasalahan gereja tiba – tiba ada ungkapan seperti itu dari anak – anak ini,” ucapnya

Lanjutnya, kemudian RS menyampaikan kepada orangtuanya korban ada dugaan perbuatan tersebut. Ini menurut keterangan orangtua korban perbuatan tersebut mulai terjadi 2 atau 3 Tahun sebelumnya.

“Makanya disitu muncul dugaan kita, kenapa ya baru sekarang dituduhkan kepada klien kami SS. Jika benar perbuatan tersebut terjadi, kenapa dari 4 orang anak-anak tersebut tidak ada yang pernah cerita sama orangtuanya sendiri, dan juga kenapa orangtua korban tidak pernah ada melihat gerak-gerik SS yang mencurigakan selama 3 tahun lebih jika ada melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,” sebutnya

Sebelumnya SS pada tahun 2019 dibawa orangtua korban untuk bergabung menjadi pelayan gereja di GBI Tanjungan yang sebelumnya telah dibuka MR. Karena hubungan yang sudah cukup dekat antara SS dan MR, dimana orangtua korban MR telah menganggap SS adalah sebagai anaknya, maka SS juga menganggap anak-anak MR adalah sebagai adeknya sendiri. SS sering bermain dengan anak-anaknya yang masih berumur 4 dan 5 tahun pada saat itu, memang benar SS mau menggendong dan memeluk anak-anak kecil tersebut, sebagaimana biasa yang dilakukan seorang abang kepada adiknya, tidak ada terbawa hawa nafsu, dan untuk anak-anak MR yang sudah berusia 15 tahun SS tidak pernah memeluknya, itulah pengakuan SS saat persidangan, yang dimana berdasarkan hasil visum dokter tidak ada anak-anak tersebut mengalami kerusakan atau kelainan dibagian vital, karena SS Tidak ada melakukan perbuatan cabulnya.

Penasehat Hukum SS berharap, kiranya saudara JPU nantinya benar – benar cermat dan hati – hati didalam memberikan tuntutan kepada sauadara SS begitu juga kepada Majelis Hakim yang kami muliakan agar nantinya arif dan bijaksana didalam memberikan pertimbangan hukum didalam putusannya.

“Karena apa, kami selaku penasehat hukum juga mengutuk keras terhadap perbuatan cabul, apabila hal tersebut memang benar dilakukan oleh SS. Namun ini nantinya yang sangat perlu diperhatikan oleh saudara JPU dan Yang Mulia Majelis Hakim, memang betul anak – anak kecil itu sangat kecil kemungkinan untuk berbohong. Namun bukan berarti anak – anak itu tidak bisa diajari atau diarahkan untuk memberikan suatu keterangan,” terangnya

“Kami Penasehat Hukum terdakwa meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim agar arif dan bijaksana didalam memberikan putusan kepada saudara terdakwa SS, karena apa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” tambahnya

Sementara itu, orangtua terdakwa SS ketika dikonfirmasi mengatakan kalau bisa anak saya dibebaskan dari perbuatannya.

“Saya sangat tau bagaimana anak saya, karena mulai dari kecil dia (SS-red) tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak baik. Apalagi seperti yang dituduhkan terhadapnya,” ungkapnya seraya berlinang air mata. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *