Pelaku Pencurian Tiang Lampu di Kelurahan Kota Baringin Sibolga Berhasil Ditangkap Polisi

SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB

RT alias S alias U (33) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga usai melakukan tindak pidana pencurian yang berlokasi di Jalan Comodor Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Jumat Kamis (19/8/2022).

Dalam hal tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan mengatakan bahwa pelaku pencurian tersebut diamankan Polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga berdasarkan laporan dari seorang ASN pegawai Kelurahan Kota Baringin, Mira Widyarta menyampaikan tiang besi lampu jalan milik Pemerintah Kota Sibolga yang berada di Kantor Kelurahan Kota Baringin Kota Sibolga sudah tidak ada lagi atau hilang dan langsung memeriksa CCTV di lokasi.

Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku.

 

“Usai memeriksa CCTV Mira melihat pada jam 02.08 wib ada dua orang laki – laki yang tidak dikenal mengambil atau mencuri tiang besi lampu jalan yang berada disamping Kantor Kelurahan Kota Baringin Sibolga tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Kelurahan bersama Bhabin Kamtibmas dan seluruh Kepala Lingkungan Kelurahan Kota Baringin sempat mencari tiang besi lampu jalan tersebut namun tidak berhasil ditemukan.

“Atas kejadian tersebut pihak Kelurahan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” katanya.

Dodi juga menerangkan bahwa berdasarkan dari hasil keterangan dan informasi para saksi serta pelapor pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan sekaligus penangkapan terhadap pelaku.

“Pada Kamis 18 Agustus 2022 sekira jam 16.20 wib tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga dan langsung menuju ketempat yang dimaksud serta berhasil mengamankan 1 orang laki pelaku,” ucap Dodi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu lembar Photo Copy Surat Berita Acara Pembayaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kelurahan Kota Baringin Tahun Anggaran 2022 serta satu buah tiang lampu besi yang di potong menjadi 2 bagian kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sibolga guna dilakukan proses lebih lanjut.(riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *