SIBOLGA NEWS – JAM 20.00 WIB
Seorang pria yang berinisial SAS alias A (32) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga lantaran diduga melakukan penggelapan uang toko PT. Jalur Mandiri Utama.
Hal itu disampaikan, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan mengatakan pelaku SAS ini adalah salah seorang karyawan (Sales) PT. Jalur Mandiri Utama di Kota Sibolga dan berhasil dibekuk petugas karena adanya laporan pengaduan penggelapan uang PT. Jalur Mandiri Utama yang dibawa kabur oleh pelaku senilai Rp 14.545.600.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti dari kediamannya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, dan saat ini sedang diproses lebih lanjut di Mapolres Sibolga,” ucap Kasat Reskrim pada Rabu (14/9/2022) kepada wartawan.
Dodi menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 lembar foto copy surat kuasa dari PT. Jalur Mandiri Utama, 1 lembar surat pernyataan, 1 lembar foto copy Invoice bukti pembayaran toko dan 1 lembar foto copy surat keterangan kerja.
“Kasus ini bermula pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 16.50 wib pelapor Alfinsyah Lubis menerima kiriman daftar invoice toko dari admin PT. Jalur Mandiri Utama agar mengkonfirmasi kepada pelaku SAS alias A tentang pembayaran barang,” jelas Dodi.
Lanjutnya, kemudian pada Rabu (22/6/2022) pihak PT. Jalur Mandiri Utama mengirimkan invoice bukti pembayaran pada Senin (30/5/2022) sebesar Rp13.280.800 dan pada Rabu (8/6/2022) sebesar Rp1.264.800 melalui via whatsaap kepada pelapor.
“Atas kejadian tersebut pihak PT. Jalur Mandiri Utama merasa keberatan dan dirugikan hingga langsung melaporkan ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” paparnya. (riz)












