SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Seorang pria yang berinisial SZ alias A (42) warga Jalan Wajib Senyum, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng berhasil diamankan personil Polres Sibolga karena melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang berlokasi di Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Dalam hal itu, Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 15.00 wib di jalan Horas (Simpang Lima) Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Saat itu kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian yang sedang berada di Jalan Horas, Sibolga. Kemudian tim opsnal Reskrim Polres Sibolga langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ucap Dodi sembari menambahkam bahwa pelaku sudah dibawa ke Mapolres Sibolga guna di proses lebih lanjut pada Rabu (14/9/2022).
Kasat Reskrim juga menjelaskan, kasus pencurian ini bermula pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 10.00 wib, saat itu pemilik ponsel Haikal Nauli (23) seorang Mahasiswa warga Jalan Hiu Kota Sibolga sedang berada di dalam kamarnya sembari mengunakan ponselnya untuk chatingan dengan orang tuanya.
Kemudian pemilik ponsel keluar dari kamarnya dan meninggalkan ponsel miliknya itu di dalam kamar yang hendak keluar sebentar kedepan rumah untuk melihat seseorang untuk mengambil peralatan kerja di depan rumah mess PT. WISS.
“Saat kembali masuk ke dalam kamarnya untuk membalas chatingan orang tuanya pemilik ponsel ini melihat ponselnya sudah tidak ada lagi, jadi atas kejadian tersebut pemilik ponsel melaporkan ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dodi juga menambahkan, bahwa adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 2 unit handphone merk redmi note 10 dan realmi. (riz)






