Polisi Tangkap Seorang Nelayan Hendak Transaksi Narkoba di Tapteng

Sibolga881 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Seorang nelayan berinisial ESH (40) diamankan personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah lantaran kedapatan hendak menjual Narkoba Sabu-Sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (15/3/2023).

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning mengatakan ESH kedapatan menjual Sabu sekitar 1,18 gram.

“Setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap ESH, ditangan pelaku ditemukan 1 buah kotak timbangan yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital scale warna hitam,” ucapnya pada wartawan Jumat, (17/3/2023).

Berdasarkan keterangan ESH, Sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki berinisial S. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ESH beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri,” jelasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *