oleh

Polisi Tangkap Seorang Nelayan Hendak Transaksi Narkoba di Tapteng

-Sibolga-289 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Seorang nelayan berinisial ESH (40) diamankan personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah lantaran kedapatan hendak menjual Narkoba Sabu-Sabu di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (15/3/2023).

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning mengatakan ESH kedapatan menjual Sabu sekitar 1,18 gram.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Jelang Nataru, Kapolres Taryono : Penumpang Yang Tidak Menunjukkan Kartu Vaksinasi, Tidak Dapat Melakukan Perjalanan

“Setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap ESH, ditangan pelaku ditemukan 1 buah kotak timbangan yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital scale warna hitam,” ucapnya pada wartawan Jumat, (17/3/2023).

Berdasarkan keterangan ESH, Sabu tersebut diperolehnya dari laki-laki berinisial S. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ESH beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca Juga :  Wali Kota Lepas Peserta Gala Siswa Ketingkat Sumut

“Penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri,” jelasnya. (riz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.