TAPTENG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara menyosialisasikan program ‘Jaksa JagaDesa’ di Balai Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (8/6/2023).
Kali ini, Kejari Sibolga memusatkan kegiatan dengan memberikan penerangan hukum terkait aturan pengelolaan keuangan desa.
Adapun pemateri pada kegiatan tersebut, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sibolga Togap Silalahi, Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany, dan Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Kartijo Ronald Tamba, serta dihadiri aparat desa dari enam kecamatan.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany memaparkan agar aparat desa menerapkan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa.
“Setiap sen anggaran yang dipergunakan harus jelas peruntukannya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan desa,” katanya.
Andriany mengatakan bahwa Kejari Sibolga membuka ruang kosultasi hukum kepada aparat desa untuk memahami aturan penggunaan dana Desa.
“Kepada Aparat desa bisa datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk konsultasi hukum terkait penggunaan anggaran desa maupun menyangkut perkara pidana umum,” pesannya,” ucapnya.(rizki)






