TAPTENG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, mengimbau aparat desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara untuk selalu mematuhi aturan dalam mengelola keungan dana Desa.
Hal itu diungkapkan langsung Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Augus Vernando Sinaga, pada saat memberikan penerangan hukum tentang pengelolaan dana Desa, di Balai Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jumat (9/6/2023).
“Untuk menjadi aparat Desa, memang tidak ada syarat harus ahli bidang ekonomi. Tapi, konsekuensi dari jabatan itu, menuntut aparat Desa mampu mengelola keuangan Desa dengan baik,” ucapnya.
Augus juga menyampaikan bahwa aparat desa harus menerapkan azas pengelolaan dana Desa, yaitu, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan displin anggaran.
“Hanya gara-gara permasalahan transparan, aparat Desa bisa berurusan dengan aparat hukum disebabkan adanya laporan dari masyarakat,” sebutnya.
Pasalnya, permasalahan duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pemotongan dana desa, pengurangan volume, dan kepentingan pribadi cenderung terjadi dalam penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Ada dua faktor dari permasalahan tersebut. Pertama, tidak murni kesalahan aparat desa atau unsur kekhilafan. Kedua, murni kesalahan aparat desa atau unsur kesengajaan,” jelasnya. (rizki)






