Kejaksaan Sibolga Tekankan Aparat Desa Tidak Korupsi Dana Desa di Tapteng

Tapanuli Tengah1654 Dilihat

TAPTENG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga belakangan gencar melaksanakan kegiatan penerangan hukum, di Balai Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Kamis (8/6/2023).

Penerangan hukum secara khusus diberikan kepada aparat desa, tentang pengelolaan keuangan desa untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sibolga, Togap Silalahi mengajak seluruh aparat desa untuk mengikuti kegiatan tersebut agar tidak lagi terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa.

“Setiap laporan masyarakat terkait dugaan kesalahan administrasi penggunaan dana desa, saya serahkan kepada inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian,” ucapnya.

Kemudian aparat Desa mendapatkan penerangan hukum dan masih ada laporan dari masyarakat ke Kejari Sibolga, pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan.

Togap juga menekankan agar aparat desa memahami regulasi dalam pengelolaan dana desa karena itu sudah diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Meneteri Keungan Nomor 201 tahun 2022.(rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *