TAPTENG NEWS – JAM 18.00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitahuis, diduga lakukan pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing.
Kepala Desa Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua KPU Tapteng dan Ketua PPK Sitahuis.
Baktiar Lumbantobing mengatakan bahwa laporan polisi itu dibuat lantaran pihaknya merasa keberatan atas Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 Tanggal 14 Maret 2023, tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng untuk Pemilu Tahun 2024.
Pasalnya, salah satu nama Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul dalam Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 224 tersebut tidak sesuai dengan nama yang diusulkan sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor : 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024.
Baktiar menduga ada pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, yang diserahkan ke KPU Tapteng untuk dikemudian ditetapkan dalam surat keputusan KPU.
“Surat keputusan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS saya serahkan kepada Ketua PPK untuk diserahkan ke KPU Tapteng, tapi belakangan kita ketahui ada nama yang diganti. Kita menduga ada pemalsuan surat dan tanda tangan sehingga kasus ini kita laporkan pada tanggal 17 Mei lalu dan hari ini kita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan dari Reskrim Polres Tapteng,” kata Kades Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing didampingi Kuasa Hukumnya Yusuf Pardamean Nasution, SH dan perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Polres Tapteng, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, Yusuf Pardamean Nasution, SH selaku Kuasa Hukum Kades Naga Timbul, menjelaskan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dilaporkan ke Polres Tapteng, setelah diketahui bahwa nama staf sekretariat PPS yang ditetapkan KPU Tapteng tidak sesuai dengan nama yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul.
“Ada satu nama yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, yang muncul dalam Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor : 224 tanggal 14 Maret 2023 tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng untuk Pemilu Tahun 2024,” ungkap Yusuf.
Yusuf menyebutkan nama yang diganti dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul yaitu Meid Donal Simanungkalit yang diusulkan menjadi staf keuangan Sekretariat PPS Desa Naga Timbul.
Sementara nama Meid Donal Simanungkalit tersebut tidak masuk dalam surat Keputusan KPU Tapteng Nomor: 224, diganti dengan nama Bulan Hutagalung.
“Padahal nama yang diusulkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 adalah Meid Donal Simanungkalit, bukan Bulan Hutagalung. Maka dengan itu, kita menduga ada Pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, maka Ketua KPU Tapteng beserta Ketua PPK Sitahuis inisial CH, harus bertanggung jawab. Atas dasar itulah adanya laporan pengaduan ke Polres Tapteng,” terangnya.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa salah satu nama yang ditetapkan oleh KPU Tapteng yakni Bulan Hutagalung, selain tidak masuk dalam surat usulan kepala desa, juga tidak bisa ditetapkan menjadi Staf Sekretariat PPS karena bukan merupakan aparatur desa.
Menurut Yusuf, hal itu sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota ; pada Bab V Huruf B Poin 1.a Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu dua orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari ASN atau Non ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
“Sementara Bulan Hutagalung ini tidak bekerja di kantor Desa Naga Timbul, juga tidak masuk dalam usulan kepala desa, jadi apa dasar KPU Tapteng menetapkannya menjadi staf Sekretariat PPS. Harusnya KPU menetapkan nama-nama yang diusulkan kepala desa karena merupakan aparatur pemerintahan desa,” tegas Yusuf.
Kepala Desa Naga Timbul melalui Kuasa hukumnya berharap Polres Tapteng segera melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.
“Kita berharap adanya keadilan karena klien saya sangat dirugikan dalam hal ini, karena yang diusulkan klien saya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU,” ucapnya. (Togu)






